GARVI.ID, PPU – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalui Bidang Bina Konstruksi berhasil menerbitkan 366 Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi sejak dibentuk pada awal tahun 2024.
Kepala Bidang Bina Konstruksi PUPR PPU, Muhammad Saing, mengungkapkan bahwa meski baru terbentuk, pihaknya berkomitmen untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) berkualitas di bidang konstruksi.
“Sejak dilantik pada Januari 2024, kami telah menerbitkan 366 SKK, dengan sisa sekitar 100 SKK lainnya. Kami juga baru menerima bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk mendukung kegiatan sertifikasi ini,” ujar Muhammad Saing, Senin (16/9/2024).
Bidang Bina Konstruksi PUPR PPU resmi dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati PPU Nomor 8 Tahun 2024, yang mengatur kedudukan, susunan organisasi, tugas, dan fungsi di lingkungan daerah. Selain itu, ada juga dasar hukum dari Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 02/PRT/M/2017 tentang organisasi dan tata kerja Sekretariat Dewan Sumber Daya Air Nasional.
“Dibentuknya bidang ini bertujuan untuk melaksanakan kewenangan Bupati terkait jasa konstruksi, termasuk pelatihan pengawasan dan penyelenggaraan sistem informasi jasa konstruksi,” jelasnya.
Muhammad Saing menambahkan bahwa kehadiran Bidang Bina Konstruksi telah berkontribusi pada peningkatan grade Dinas PUPR PPU dari B menjadi A. Saat ini, Dinas PUPR PPU memiliki lima bidang dengan beban kerja yang signifikan.
Selain sertifikasi, Bidang Bina Konstruksi juga bertanggung jawab atas penertiban jasa usaha konstruksi, pengawasan tertib berusaha, dan penyelenggaraan sistem jasa konstruksi.
“Itu merupakan empat tugas pokok kami,” tambahnya.
Jessi Sarbadita, anggota Bidang Bina Konstruksi, menjelaskan bahwa meskipun PUPR telah menjalankan jasa konstruksi sejak 2022, diperlukan bidang khusus untuk menangani kegiatan tersebut.
“Kami rutin melakukan sosialisasi di desa-desa dan kecamatan, serta melalui media sosial untuk meningkatkan pemahaman masyarakat,” ungkapnya.
Ia juga menyebutkan bahwa terdapat perbedaan kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten.
“Di Pemkab PPU, kami berwenang melaksanakan tenaga konstruksi terampil, sementara kualifikasi tenaga ahli ditangani oleh Pemprov Kaltim,” pungkasnya. (Adv/PPU)







