Garvi.id, Balikpapan – Upaya peredaran obat keras tertentu (OKT) tanpa izin edar berhasil digagalkan Tim Patroli Perintis Presisi Direktorat Samapta Polda Kalimantan Timur. Dua pria diamankan setelah kedapatan menyembunyikan 1.000 butir pil jenis LL saat patroli dini hari di Kota Balikpapan.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial AZ (21), warga Muara Telake, Kecamatan Long Kali, serta RI (19), warga Kampung Baru, Balikpapan Timur.
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 02.00 WITA di depan SPBU Karang Anyar, Sabtu (24/1/2026). Saat itu, keduanya melintas menggunakan sepeda motor tanpa mengenakan helm, sehingga menarik perhatian petugas patroli.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto menjelaskan, petugas menghentikan kendaraan kedua pemuda tersebut untuk melakukan pemeriksaan awal atas pelanggaran lalu lintas.
“Saat dihentikan, petugas mendapat informasi dari warga sekitar bahwa salah satu pemuda sempat membuang sebuah bungkusan plastik hitam ke arah trotoar,” ujar Yuliyanto, Minggu (25/1/2026).
Petugas kemudian memerintahkan terduga pelaku mengambil kembali bungkusan tersebut dan membukanya di hadapan personel patroli. Dari dalam plastik hitam itu ditemukan 1.000 butir obat yang diduga kuat merupakan pil LL dan siap diedarkan.
Menurut Yuliyanto, modus membawa obat terlarang secara langsung menggunakan sepeda motor pada waktu dini hari kerap dilakukan untuk menghindari pengawasan petugas.
“Berdasarkan pengakuan salah satu terduga pelaku, obat tersebut dibeli seharga Rp2,5 juta dan rencananya akan diedarkan ke wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara,” jelasnya.
Usai diamankan, kedua pemuda dibawa ke Markas Komando Ditsamapta Polda Kaltim untuk dilaporkan kepada Perwira Pengawas (PAWAS) AKP Sabarudin guna penanganan awal.
Selanjutnya, atas arahan PAWAS, kedua terduga pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Unit Satresnarkoba Polresta Balikpapan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Barang bukti yang diamankan berupa 1.000 butir pil LL, dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Honda Vario 150 bernomor polisi KT 6519 VR, serta satu lembar KTP,” pungkas Yuliyanto.
Kasus ini kini ditangani Satresnarkoba Polresta Balikpapan untuk mendalami jaringan serta dugaan peredaran obat keras tanpa izin edar ke wilayah PPU. (*)







