GARVI.ID, BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat gabungan DPRD Kota Balikpapan, Kamis (6/2/2025). RDP ini dihadiri oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Asosiasi DPD LPM Kota Balikpapan untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pembinaan Gudang. Raperda ini bertujuan untuk mengatur tata kelola gudang di Balikpapan agar lebih tertib dan sesuai dengan peruntukan wilayah.
Dalam rapat tersebut, Ketua Bapemperda DPRD Kota Balikpapan Andi Arif Agung menjelaskan bahwa Raperda ini merupakan inisiatif dari Pemerintah Kota Balikpapan untuk memperbaiki sistem tata kelola pergudangan yang ada. Kota Balikpapan, yang memiliki akses jalan terbatas dengan hanya dua jalur utama menuju perkotaan, yaitu jalur Muara Rapak dan Ringroad, sering menghadapi masalah terkait keselamatan dan kelancaran distribusi barang.
“Pemerintah kota ingin memastikan bahwa tata kelola pergudangan di Balikpapan lebih teratur. Dua jalur utama menuju kota, yakni jalur Muara Rapak dan Ringroad, memiliki potensi kerawanan terhadap keselamatan, terutama terkait dengan kendaraan berat yang sering memasuki kota,” ujar Andi Arif Agung.
Ia menambahkan bahwa pengaturan pergudangan yang baik bisa membantu mengurangi risiko tersebut dengan mengatur lokasi dan operasional pergudangan agar lebih aman.
Lebih lanjut, Andi Arif Agung menegaskan bahwa pengelolaan pergudangan yang baik juga dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian kota.
“Dengan tata kelola pergudangan yang baik, kita bisa menciptakan titik-titik pertumbuhan ekonomi baru di Balikpapan. Contohnya seperti yang terjadi di kota-kota besar seperti Surabaya dan Jakarta, di mana pergudangan yang dikelola dengan baik bisa berkembang menjadi pusat pertumbuhan ekonomi,” jelasnya.
Raperda ini akan mengatur berbagai aspek pergudangan, mulai dari lokasi pengelolaan hingga prosedur operasional standar (SOP) yang harus dipatuhi oleh pengelola gudang. Andi Arif Agung berharap dengan adanya Raperda ini, pergudangan di Balikpapan akan lebih terstruktur, sehingga dapat berkontribusi lebih maksimal pada pertumbuhan ekonomi kota, tanpa mengabaikan aspek keselamatan.
Diharapkan dengan adanya regulasi ini, Balikpapan bisa menjadi kota yang lebih tertata, di mana arus barang berjalan lancar dan aman, serta mendorong sektor pergudangan menjadi salah satu pilar perekonomian kota. (Adv/DPRD/BPP)







