GARVI.ID, BALIKPAPAN Sekretaris Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Ari Sanda, mendesak agar Pos Security yang berada di Perumahan Wika segera dibongkar. Hal ini bertujuan untuk memperluas akses jalan di kawasan tersebut, sehingga pengguna jalan bisa menikmati kelancaran lalu lintas yang lebih baik.
Ari Sanda menjelaskan bahwa fasilitas Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di kawasan perumahan tersebut telah diserahkan kepada Pemerintah Kota Balikpapan. Dengan adanya penyerahan tersebut, pengelolaan dan penataan fasilitas tersebut kini sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah kota.
“Ketika PSU sudah diserahkan kepada pemerintah, segala hak dan kewajibannya berada di bawah Pemkot Balikpapan,” jelas Ari Sanda dalam wawancara dengan wartawan pada Senin (17/2/2025).
Saat ini, Pos Security yang ada di lokasi tersebut menghambat proses pelebaran jalan yang seharusnya bisa digunakan untuk lalu lintas dua arah. Pembongkaran pos diharapkan dapat membuka ruang lebih lebar bagi kendaraan, terutama di jam-jam sibuk. Dengan langkah ini, Ari berharap kemacetan yang sering terjadi di kawasan tersebut dapat berkurang.
“Jika pos itu dibongkar, akses akan lebih lancar, baik bagi warga Perumahan Wika maupun pengguna jalan umum lainnya,” tambah Ari Sanda.
DPRD Kota Balikpapan pun terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kota untuk memastikan proses pembongkaran berjalan lancar dan sesuai dengan kepentingan masyarakat. Selain itu, mereka juga akan melakukan sosialisasi kepada warga agar memahami tujuan dari kebijakan ini.
“Kami akan terus berkomunikasi dengan Pemkot untuk mencari solusi terbaik terkait jalan di Perumahan Wika. Jika ada kekhawatiran dari masyarakat, kami siap menampung aspirasi mereka,” ujar Ari Sanda.
DPRD berharap pembongkaran pos security ini dapat meningkatkan kenyamanan dan aksesibilitas bagi masyarakat Balikpapan. Dengan jalan yang lebih lebar, diharapkan mobilitas warga di kawasan tersebut akan lebih lancar.
Ke depannya, DPRD akan terus memantau perkembangan kebijakan ini dan memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan masyarakat. (Adv/DPRD/BPP)







