GARVI.ID, BALIKPAPAN – Dalam upaya menata pemasangan billboard di Kota Balikpapan, Ketua Komisi I DPRD, Danang Eko Susanto, menegaskan pentingnya mencapai keseimbangan antara penegakan aturan dan keberlangsungan bisnis bagi pelaku usaha periklanan. Menurutnya, penertiban tidak hanya sekadar dilakukan secara represif, namun juga harus memberikan solusi untuk pelaku usaha agar tetap dapat beroperasi secara legal.
“Kami ingin memastikan bahwa penertiban yang dilakukan bukan hanya untuk menindak, tetapi juga memberikan solusi agar pelaku usaha bisa terus menjalankan bisnis mereka dengan mengikuti aturan yang ada,” ungkap Danang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pada Senin, 17 Februari 2025.
Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan dari DPMPTSP, Satpol PP, Dispenda, Dinas Pekerjaan Umum, serta Dinas Kesehatan. Mereka bersama-sama membahas tantangan dalam mengawasi dan menertibkan pemasangan billboard yang tidak sesuai regulasi yang berlaku di Kota Balikpapan.
Beberapa kendala utama yang disoroti dalam rapat ini antara lain adalah kurangnya pengawasan ketat terhadap billboard yang terpasang serta perlunya revisi aturan agar lebih adaptif dengan perkembangan kota yang pesat. Danang juga menekankan bahwa koordinasi yang baik antara pemerintah daerah dan pelaku usaha periklanan sangat penting agar kebijakan yang diterapkan tidak merugikan kedua pihak.
“Pelaku usaha perlu mendapat sosialisasi yang lebih intensif mengenai aturan pemasangan reklame. Ini akan membantu mereka untuk mematuhi regulasi yang berlaku, serta menjalankan bisnis secara sah,” jelas Danang.
Salah satu rekomendasi yang dihasilkan dalam rapat ini adalah perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap billboard yang telah terpasang. Selain itu, regulasi yang ada akan ditinjau kembali agar lebih relevan dengan kondisi dan perkembangan kota saat ini.
DPRD juga meminta agar pelaku usaha diberikan kemudahan dalam mengurus izin reklame, sehingga mereka tidak terdorong untuk memasang billboard secara ilegal. “Penertiban harus tetap dilakukan, namun dengan adanya mekanisme yang jelas agar pelaku usaha tidak merasa dirugikan. Pemerintah harus memastikan bahwa setiap reklame yang terpasang memiliki izin yang sah dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambah Danang.
Dengan adanya koordinasi yang lebih baik antara pemerintah dan pelaku usaha, DPRD berharap permasalahan terkait billboard ilegal dapat diatasi dengan solusi yang seimbang, tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi lokal. Penataan reklame yang lebih baik juga diharapkan dapat meningkatkan estetika kota, menciptakan lingkungan yang lebih tertata dan nyaman bagi masyarakat. (Adv/DPRD/BPP)







