GARVI.ID, BALIKPAPAN – Akademisi Fakultas Hukum Universitas Balikpapan, Mangara Maidlando Gultom, menilai film dokumenter Pesta Babi seharusnya dipandang sebagai sebuah tayangan informatif yang dapat ditafsirkan secara beragam oleh masyarakat, baik secara positif maupun negatif.
Menurut Mangara, informasi mengenai Papua selama ini relatif minim muncul di ruang publik, baik di media sosial maupun media arus utama. Karena itu, kehadiran film yang mengangkat realitas di Papua dinilai dapat menjadi salah satu sarana bagi masyarakat di daerah lain untuk memahami kondisi dan perkembangan di wilayah tersebut.
“Film Pesta Babi dapat dipandang sebagai salah satu sumber informasi mengenai Papua. Pada akhirnya, masyarakat berhak menyaksikan dan menarik kesimpulan berdasarkan sudut pandang masing-masing,” kata Mangara, melalui keterangan tertulisnya, Senin (1/6/2026).
Dari aspek hukum, Mangara mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ia menjelaskan, regulasi tersebut secara tegas melarang film yang mengandung unsur kekerasan, perjudian, penyalahgunaan narkotika, pornografi, provokasi konflik antarkelompok, penodaan agama, dorongan melakukan tindakan melawan hukum, maupun konten yang merendahkan harkat dan martabat manusia.
Menurutnya, hingga saat ini belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan bahwa film Pesta Babi melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut.
“Selama tidak ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan film itu melanggar ketentuan hukum, maka aktivitas menonton film tersebut merupakan hak warga negara dan tidak dapat dianggap sebagai tindakan yang dilarang,” ujarnya.
Mangara juga menegaskan bahwa apabila suatu film dianggap melanggar aturan perfilman, maka proses hukum semestinya ditujukan kepada pihak rumah produksi atau tim pembuat film melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Selain dari sisi hukum, ia menilai film dokumenter memiliki nilai penting dalam dunia akademik. Film semacam itu dapat menjadi salah satu bahan atau referensi penelitian, terutama bagi akademisi yang menghadapi keterbatasan akses dan biaya untuk melakukan penelitian langsung ke lokasi tertentu.
“Film dokumenter dapat menjadi salah satu potongan data yang digunakan dalam penelitian. Nantinya akademisi akan menguji, membandingkan, dan mengolah informasi tersebut secara ilmiah dan bertanggung jawab,” katanya.
Ia menambahkan, kebebasan mimbar akademik yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi memberikan ruang bagi mahasiswa dan peneliti untuk mengkaji berbagai sumber informasi secara kritis. Hasil kajian tersebut, lanjutnya, tidak selalu berujung pada penilaian positif terhadap isi film.
“Bisa saja setelah menonton, mahasiswa justru menyimpulkan bahwa film tersebut tidak baik atau memiliki kelemahan tertentu. Itu bagian dari proses akademik,” jelas Mangara.
Berdasarkan pertimbangan sosial, hukum, dan akademik, Mangara menilai tidak ada alasan untuk menghambat masyarakat yang ingin menyaksikan film tersebut. Ia juga mengingatkan bahwa hak memperoleh informasi dijamin dalam Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menurutnya, masyarakat harus diberikan ruang untuk mengakses informasi dan membentuk penilaian sendiri tanpa adanya pemaksaan pandangan tertentu.
“Biarkan masyarakat menyaksikan, menilai, dan menyimpulkan sendiri. Dalam negara yang plural dan demokratis, perbedaan pandangan merupakan hal yang wajar,” tutupnya. (/ba)








