GARVI.ID, BALIKPAPAN – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan menegaskan anak berusia 5 tahun tetap dapat diterima di Sekolah Dasar (SD) selama memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam regulasi pemerintah pusat.
Kepala Disdikbud Kota Balikpapan, Irfan Taufik, menjelaskan ketentuan tersebut mengacu pada aturan penerimaan peserta didik yang memperbolehkan anak berusia di bawah 6 tahun masuk SD dengan syarat memiliki rekomendasi dari psikolog profesional.
Menurut Irfan, surat keterangan psikolog diperlukan untuk memastikan anak yang bersangkutan memiliki kesiapan dan kemampuan intelektual yang memadai untuk mengikuti proses pembelajaran di tingkat SD.
“Anak usia 5 tahun lebih boleh masuk sekolah. Syaratnya harus mendapatkan surat keterangan dari psikolog bahwa anak tersebut memang cerdas secara intelektual dan memiliki kemampuan yang mendukung untuk mengikuti pendidikan dasar. Ketentuan itu sudah diatur dalam Permendiknas,” kata Irfan, Senin (1/6/2026).
Meski demikian, ia menegaskan bahwa usia tetap menjadi faktor prioritas dalam proses penerimaan peserta didik baru. Semakin tinggi usia calon peserta didik, maka semakin besar pula prioritasnya untuk diterima di sekolah negeri.
Di sisi lain, Disdikbud Balikpapan terus mendorong masyarakat untuk memberikan pendidikan pra-SD kepada anak melalui lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Saat ini, pihaknya masih melakukan sosialisasi terkait pentingnya pendidikan satu tahun sebelum memasuki jenjang sekolah dasar.
Irfan mengatakan masa usia 4 hingga 6 tahun merupakan periode penting dalam perkembangan motorik, sosial, dan emosional anak. Karena itu, keikutsertaan anak dalam PAUD dinilai dapat membantu proses adaptasi ketika memasuki pendidikan formal.
“Kami terus menyosialisasikan kepada masyarakat agar anak-anak mengikuti pendidikan satu tahun pra-SD. Pada usia tersebut perkembangan motorik dan kemampuan sosial anak sedang tumbuh dengan sangat baik sehingga perlu mendapatkan stimulasi yang tepat,” ujarnya.
Pemerintah Kota Balikpapan juga tengah menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang akan memperkuat pelaksanaan program pendidikan satu tahun pra-SD. Kehadiran regulasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan partisipasi anak usia dini dalam layanan pendidikan.
Saat ini, Pemkot Balikpapan masih memberikan subsidi sebesar Rp100 ribu per tahun untuk setiap peserta didik PAUD. Ke depan, dukungan pemerintah berpotensi ditingkatkan sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat pendidikan anak usia dini.
Selain itu, Irfan menyoroti masih adanya orang tua yang lebih memilih memasukkan anak ke lembaga bimbingan belajar calistung dibandingkan PAUD. Padahal, kemampuan membaca, menulis, dan menghitung bukan menjadi syarat utama dalam penerimaan siswa SD.
“Yang terpenting adalah kesiapan anak untuk belajar dan berkembang. Pendidikan usia dini memiliki peran besar dalam membentuk fondasi tersebut,” tegasnya. (Adv/Diskominfo/Bpp)








