GARVI.ID, BALIKPAPAN – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan, Andi Arif Agung, menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam mengawal implementasi Perda Kota Layak Anak yang baru saja disahkan.
Menurutnya, proses penyusunan perda tidak bisa dilakukan secara instan. Selain harus mengacu pada regulasi yang lebih tinggi seperti undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan menteri, perda juga harus melalui proses harmonisasi dan fasilitasi.
“Yang membuat prosesnya cukup lama adalah tahapan fasilitasi di Pemprov Kaltim. DP3AKB provinsi dan seluruh pemangku kepentingan harus duduk bersama agar isi perda ini sinkron dengan kebijakan pusat maupun daerah,” jelas Andi usai rapat paripurna di Hotel Grand Senyiur, Senin (14/4/2025).
Ia menyebut, setelah perda disahkan, peran Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Balikpapan akan menjadi kunci dalam menyusun aturan turunan berupa Peraturan Wali Kota (Perwali).
“DP3AKB perlu segera menyusun perwali sebagai pedoman teknis, sekaligus mengonsolidasikan OPD terkait untuk menjalankan program yang berpihak pada tumbuh kembang anak,” tambahnya.
Andi juga menyoroti pentingnya keterlibatan orang tua dalam mendukung budaya ramah anak. Salah satunya melalui penerapan jam wajib belajar masyarakat, yang menurutnya tak hanya ditujukan untuk anak-anak, tapi juga mengedukasi orang tua.
“Anak tidak bisa disuruh belajar sendiri tanpa dukungan orang tua. Semangat peraturan ini bukan sekadar mengatur, tapi mendorong keterlibatan keluarga,” ujarnya.
Ia berharap, perda ini bisa membuka ruang lebih luas untuk menumbuhkan kreativitas dan potensi anak-anak Balikpapan melalui program lintas sektor yang terintegrasi.
“Pengesahan ini baru permulaan. Masih ada proses lanjutan, tapi yang terpenting, arah kebijakan dan semangatnya sudah terbentuk,” pungkasnya. (Adv/DPRD/BPP)
