GARVI.ID, JAKARTA – Bareskrim Polri mengungkap praktik curang penyalahgunaan gas LPG 3 kg bersubsidi di Semarang dan Karawang. Kasus ini terbongkar setelah adanya laporan masyarakat soal kelangkaan gas melon di Semarang.
Penggerebekan pertama dilakukan pada 29 April 2025 di sebuah gudang ilegal di Semarang. Di lokasi itu, polisi menemukan praktik penyuntikan gas dari tabung 3 kg subsidi ke tabung 5,5 kg dan 12 kg non-subsidi. Modus yang digunakan cukup unik: memakai regulator modifikasi dan bantuan es batu untuk mempercepat proses pemindahan gas.
“Empat tersangka kami amankan dari dua lokasi. Di Karawang ada TN alias E, pemilik pangkalan yang jadi kedok. Di Semarang kami tangkap FZSW alias A sebagai pemodal, serta DS dan KKI sebagai penyuntik gas,” ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, Senin (5/5/2025).
Modus di dua daerah ini serupa: gas 3 kg bersubsidi dikumpulkan dari pangkalan, lalu dipindahkan ke tabung non-subsidi untuk dijual dengan harga industri. Sindikat Karawang beroperasi dengan memanfaatkan pangkalan resmi, sementara di Semarang dilakukan di gudang tanpa izin.
Dari dua lokasi, polisi menyita ribuan tabung berbagai ukuran, regulator rakitan, serta peralatan penyuntikan. Nilai keuntungan ilegal diperkirakan mencapai Rp 1,2 miliar per tahun di Karawang, dan sekitar Rp 3 miliar hanya dalam enam bulan di Semarang.
“Para pelaku dijerat dengan pasal penyalahgunaan BBM dan gas sesuai UU Migas, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar. Kami akan terus memburu jaringan penyalahguna subsidi dan mengajak masyarakat ikut mengawasi,” tegas Brigjen Nunung.
Penyidikan masih terus berlanjut, dan Polri membuka ruang pelaporan bagi warga yang menemukan praktik serupa di daerah lain. (*)
