Bayar PBB Sebelum 30 September, Pemkot Balikpapan Hapus Denda Sejak 2020

GARVI.ID, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memberikan keringanan kepada masyarakat melalui program relaksasi pajak daerah. Salah satu bentuk keringanan tersebut berupa penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang terutang sejak 2020 hingga 2025.

Kebijakan tersebut berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran sebelum 30 September 2026. Dengan demikian, masyarakat memiliki kesempatan melunasi kewajiban PBB tanpa harus membayar akumulasi denda dari tahun-tahun sebelumnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan, Irfan Taufik, mengatakan penghapusan denda berlaku tanpa batasan nominal pajak.

“Jadi kalau dibayar tahun 2026 ini, maka seluruh denda dari tahun 2020 kami hapuskan. Ini berlaku untuk semua nominal, termasuk yang nilainya di atas Rp100 juta,” kata Irfan dalam konferensi pers di ruang rapat gabungan Kantor BPPDRD Balikpapan, Kamis (3/9/2026).

Menurut Irfan, program tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah daerah untuk memberikan kemudahan sekaligus mendorong masyarakat menyelesaikan kewajiban perpajakannya.

Namun, kesempatan tersebut memiliki batas waktu. Setelah 30 September 2026, ketentuan mengenai pengenaan denda akan kembali diberlakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

Relaksasi tidak hanya diberikan untuk PBB-P2. Keringanan denda juga mencakup sejumlah pajak daerah lainnya, di antaranya Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang meliputi sektor makanan dan minuman, perhotelan, hiburan, dan parkir.

Selain itu, penghapusan denda juga berlaku untuk pajak reklame dan pajak air tanah.

Pembayaran PBB Bisa Dilakukan Secara Digital

Untuk memudahkan masyarakat memanfaatkan program tersebut, BPPDRD Balikpapan juga menyediakan kanal pembayaran secara digital melalui fitur Kontengan yang terintegrasi dalam aplikasi eManuntung milik Pemkot Balikpapan.

Aplikasi tersebut dapat diunduh melalui Play Store bagi pengguna Android maupun App Store untuk pengguna iOS.

Irfan menjelaskan, mekanisme pembayaran melalui fitur Kontengan disesuaikan dengan besaran tagihan. Untuk pembayaran PBB di bawah Rp10 juta, wajib pajak dapat menggunakan barcode dan memperoleh bukti pembayaran setelah transaksi berhasil.

Sementara untuk tagihan di atas Rp10 juta, masyarakat dapat menggunakan layanan Kontengan melalui menu e-payment dengan memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP), kemudian mengikuti tahapan pembayaran yang tersedia.

“Kalau pembayaran PBB itu di bawah Rp10 juta maka bisa menggunakan pembayaran melalui barcode. Setelah dibayarkan, bukti bayar bisa langsung didapatkan. Sedangkan untuk pembayaran di atas Rp10 juta, menggunakan fitur layanan Kontengan dan di dalamnya pilih e-payment,” jelasnya.

BPPDRD juga menyediakan layanan pembayaran secara langsung melalui Mobil Keliling Pembayaran Pajak Daerah yang ditempatkan di sejumlah titik strategis.

Informasi mengenai jadwal dan lokasi mobil pelayanan tersebut dapat diperoleh melalui akun Instagram resmi BPPDRD Balikpapan, @bapenda_balikpapan.

Irfan mengajak masyarakat memanfaatkan program relaksasi sebelum batas waktu berakhir. Menurutnya, penghapusan denda menjadi kesempatan bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban tanpa terbebani akumulasi denda.

“Harapan kita adalah pembayaran pajak ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat kita sehingga tidak mesti harus membayar denda. Jadi ini adalah kesempatan yang luar biasa,” pungkasnya. (Adv/Diskominfo/Bpp)