GARVI.ID, BALIKPAPAN — Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Balikpapan memastikan fenomena “hujan debu” yang sempat viral di sejumlah wilayah kota tidak menimbulkan kondisi berbahaya bagi masyarakat. Peristiwa tersebut disebut terjadi dalam waktu singkat dan dipengaruhi turunnya hujan yang turut membawa partikel debu ke permukaan.
Kepala BPBD Balikpapan, Usman Ali, mengatakan fenomena serupa sebelumnya juga pernah terjadi, terutama saat adanya aktivitas pembersihan di area kilang. Namun, berdasarkan pemantauan di lapangan, kondisi saat ini dinilai tetap aman dan tidak berdampak luas.
“Kalau dilihat kemarin situasinya aman saja karena turunnya juga bersamaan dengan hujan. Jadi debu ikut turun dan tidak berlangsung lama,” ujar Usman, Rabu (24/6/2026).
Ia menjelaskan, BPBD telah melakukan koordinasi dengan pihak PT Kilang Pertamina Balikpapan untuk memastikan kondisi di lapangan. Dari hasil komunikasi tersebut, termasuk pemeriksaan awal yang dilakukan pihak perusahaan, material yang sempat dikeluhkan warga disebut masih berada dalam batas aman.
Meski demikian, Usman menekankan pentingnya keterbukaan informasi dan pelaporan cepat apabila terjadi kejadian serupa di kemudian hari. Menurutnya, keterlambatan informasi dapat menghambat proses penanganan di lapangan.
“Kalau bisa kejadian seperti ini dilaporkan lebih awal ke kelurahan atau melalui RT, supaya kita bisa segera menindaklanjuti. Ini bagian dari tanggung jawab bersama untuk menjaga keselamatan masyarakat,” jelasnya.
Berdasarkan laporan sementara BPBD, keluhan warga lebih banyak berasal dari kawasan Karangjati. Sementara di wilayah Karangrejo, dampak kejadian disebut tidak terlalu dirasakan.
Usman menyebut partikel yang muncul kemungkinan berupa debu halus yang dapat menimbulkan rasa tidak nyaman, terutama pada mata, namun tidak tergolong berbahaya. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan kondisi arah angin saat terjadi perubahan cuaca.
BPBD memastikan akan terus melakukan pemantauan bersama pihak terkait untuk memastikan kondisi tetap terkendali dan tidak berkembang menjadi gangguan yang lebih luas di wilayah permukiman. (Adv/Diskominfo/Bpp)












