GARVI.ID, Tanah Grogot — Persidangan yang menjerat tokoh adat Muara Kate, Misran Toni, memasuki tahap nota pembelaan (pledoi). Aliansi Muara Kate Batu Kajang Melawan (AMUKAN BAKA) mendesak majelis hakim membebaskan terdakwa karena menilai kasus tersebut sarat kriminalisasi dan rekayasa.
Misran Toni, yang dikenal sebagai tokoh adat sekaligus pejuang lingkungan, ditetapkan sebagai tersangka sejak 17 Juli 2025 terkait peristiwa penyerangan di posko warga Muara Kate pada 15 November 2024. Dalam kasus itu, ia didakwa melakukan pembunuhan terhadap Rusel dan penganiayaan terhadap Anson.
Pada awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Misran dengan pasal pembunuhan berencana. Namun, dalam tuntutan yang dibacakan pada 2 Maret 2026, jaksa menyatakan unsur perencanaan tidak terbukti. JPU kemudian menuntut Misran dengan pasal pembunuhan dan penganiayaan berat, serta meminta hukuman penjara selama 15 tahun.
Aliansi menilai perubahan dakwaan tersebut menunjukkan lemahnya konstruksi hukum dari jaksa. Mereka juga menyoroti berbagai kejanggalan selama proses penyidikan hingga persidangan.
“Sejak awal perkara ini dipaksakan. Fakta persidangan justru menunjukkan bahwa Misran Toni bukan pelaku sebenarnya,” ujar perwakilan AMUKAN BAKA, Windi Pranata, dalam pernyataan tertulisnya, Senin (30/3/2026).
Persidangan yang dimulai sejak 8 Desember 2025 di Pengadilan Negeri Tanah Grogot telah menghadirkan puluhan saksi. Namun, tim advokasi menyebut tidak seluruh dokumen penting diberikan secara utuh, termasuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sejumlah saksi kunci.
Dari 19 saksi yang diajukan jaksa, hanya 14 nama yang tercantum dalam salinan BAP yang diterima tim pembela. Kondisi ini dinilai menghambat penyusunan pembelaan secara maksimal.
“Tim advokasi tidak mendapatkan dokumen lengkap sebagai dasar pembelaan. Bahkan, hak terdakwa untuk mengajukan eksepsi tidak diberikan,” lanjutnya.
Selain itu, dalam persidangan juga terungkap dugaan tindakan tidak profesional dalam proses penyidikan. Sejumlah saksi mengaku mendapat tekanan, bahkan diarahkan untuk menyamakan keterangan.
Tidak hanya itu, muncul pula dugaan keterlibatan oknum aparat dalam upaya melancarkan aktivitas hauling batu bara di jalan umum yang sebelumnya ditolak warga.
Aliansi menyebut perkara ini tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan dengan konflik berkepanjangan antara warga dan aktivitas angkutan batu bara yang dinilai membahayakan keselamatan.
“Perkara ini harus dilihat secara utuh, bukan sekadar tindak pidana biasa, tetapi bagian dari upaya menutupi persoalan tambang yang lebih besar,” tegas Windi.
AMUKAN BAKA pun mendesak majelis hakim untuk memberikan putusan bebas terhadap Misran Toni serta memulihkan nama baiknya di masyarakat.
Konflik hauling batu bara di wilayah Batu Kajang dan Muara Kate sendiri telah berlangsung sejak 2023. Warga setempat, termasuk kelompok emak-emak, kerap melakukan aksi penolakan karena aktivitas tersebut dinilai memicu kecelakaan.
Setidaknya tujuh insiden kecelakaan telah terjadi, dengan enam korban meninggal dunia akibat aktivitas hauling di jalan umum.
“Perjuangan warga selama ini adalah untuk keselamatan. Namun yang terjadi justru kriminalisasi terhadap mereka yang bersuara,” pungkas Windi. (/Ba)













