GARVI.ID, PASER – Satuan Reserse Narkoba Polres Paser mengamankan seorang pria lanjut usia berinisial B (60) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser.
Pengungkapan kasus ini dibenarkan Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo, S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Suradi, S.H., M.M. Menurutnya, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan dugaan aktivitas transaksi narkoba di lingkungan tempat tinggal terduga.
Penindakan dilakukan pada Senin, 26 Januari 2026 sekitar pukul 20.15 WITA di sebuah rumah di Desa Busui, Kecamatan Batu Sopang. Sebelumnya, petugas telah melakukan penyelidikan sejak Minggu, 25 Januari 2026, berdasarkan informasi awal yang diterima.
Setelah memastikan sasaran, tim opsnal Satresnarkoba Polres Paser melakukan penggerebekan dan penggeledahan terhadap badan serta rumah terduga dengan disaksikan aparat desa setempat.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 67 paket plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 16,84 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, plastik klip kosong, alat takar, satu unit handphone, tas selempang, serta uang tunai sebesar Rp57 juta yang diduga hasil transaksi narkoba.
AKP Suradi menyebutkan, seluruh barang bukti tersebut diakui milik terduga. Selanjutnya, B beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Paser untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Terduga kami amankan bersama barang bukti dan saat ini masih menjalani proses penyidikan,” ujar AKP Suradi.
Atas perbuatannya, terduga B dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Paser menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke tingkat paling bawah. Masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya melalui layanan Call Center 110 bebas pulsa. (*)













