Diskominfo Balikpapan Tingkatkan Sinkronisasi Data Tower Pasca Kebijakan Terpusat

GARVI.ID, BALIKPAPAN — Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Balikpapan memastikan kewenangan perizinan pembangunan tower telekomunikasi kini sepenuhnya berada di pemerintah pusat. Kebijakan tersebut telah berlaku sejak 2022 dan berdampak langsung pada peran pemerintah daerah dalam pengelolaan data serta pengawasan. Hal ini disampaikannya usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Senin

(20/4/2026).

Kepala Diskominfo Balikpapan, Erriansyah Haryono menjelaskan bahwa sejak perubahan kebijakan tersebut, pihaknya tidak lagi terlibat dalam proses penerbitan izin pembangunan tower. Vendor atau penyedia layanan telekomunikasi kini langsung berhubungan dengan pemerintah pusat, khususnya dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Sejak 2022, perizinan sudah ditarik ke pusat. Jadi vendor yang ingin membangun tower langsung mengurus ke sana, tidak melalui kami lagi di Kominfo. Kami hanya menerima laporan saja,” ujarnya.

Perubahan mekanisme ini berdampak pada akurasi data yang dimiliki daerah. Diskominfo mengakui saat ini tengah melakukan verifikasi ulang terhadap jumlah tower yang tersebar di Balikpapan karena data yang ada dinilai sudah tidak sinkron.

“Ini lagi kita verifikasi ulang karena datanya sudah agak miss. Nanti akan kami rapatkan kembali dengan OPD terkait untuk memastikan berapa jumlah pastinya,” kata Erri.

Berdasarkan estimasi sementara, jumlah tower di Balikpapan mendekati 400 unit yang tersebar di berbagai wilayah. Namun angka tersebut masih bersifat sementara dan akan dipastikan kembali melalui proses pendataan bersama lintas instansi.

Sebelum kewenangan dialihkan ke pusat, Diskominfo mencatat sekitar 100 tower yang terdata secara resmi. Namun saat ini, data tersebut sudah tidak mencerminkan kondisi terkini di lapangan.

Selain berdampak pada data, perubahan kebijakan juga mempengaruhi pendapatan daerah. Pemerintah kota tidak lagi menerima retribusi dari sektor perizinan tower telekomunikasi.

“Termasuk penarikan retribusinya sekarang sudah ke kementerian. Jadi daerah tidak dapat apa-apa lagi dari situ,” jelasnya.

Meski demikian, Diskominfo tetap berupaya melakukan koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk memperbarui data tower. Langkah ini dinilai penting sebagai dasar pengambilan kebijakan, terutama dalam pengawasan tata ruang dan keselamatan infrastruktur telekomunikasi di Balikpapan. (Adv/Diskominfo/Bpp) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *