Dispar Kukar Optimis Wisata Bukit Biru Berkembang Tanpa Terancam Tambang

GAVRVI.ID, TENGGARONG – Bukit Biru di Desa Sumber Sari, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara (Kukar) menjadi destinasi wisata favorit banyak orang. Dari atas bukit, pengunjung bisa menyaksikan pemandangan matahari terbit yang indah.

Namun, kelestarian alam di sekitar bukit biru terancam oleh aktivitas penambangan yang marak di wilayah tersebut. Hal ini membuat masyarakat sekitar dan pengelola wisata khawatir dengan dampak negatif yang bisa terjadi.

Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kukar, Slamet Hadiraharjo, mengatakan bahwa wisata tidak ada hubungannya dengan kerusakan lingkungan. Menurutnya, jika ada tambang yang merusak tempat wisata, maka itu tergantung pada perizinan yang diberikan oleh pemerintah.

“Sebetulnya kalau wisata itu kan tidak ada hubungannya dengan kerusakan lingkungan ya. Kalau tambang akan merusak tempat wisata sebetulnya kembalikan kepada perizinannya betul enggak dalam waktu itu proses perizinannya. Itu kan pasti ada pembagian zonasi mana yang bisa ditambang mana yang tidak,” ujar Slamet, Rabu (21/2/2024).

Slamet menambahkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan stakeholder terkait untuk mengembangkan potensi wisata di Kukar, termasuk bukit biru. Ia berharap, wisatawan bisa menikmati keindahan alam di Kukar tanpa terganggu oleh aktivitas penambangan.

“Kami akan terus berupaya untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas wisata di Kukar. Kami juga akan menjaga kelestarian alam dan lingkungan agar wisatawan bisa merasakan sensasi berbeda saat berkunjung ke sini,” tuturnya.

Slamet juga mengklaim, masyarakat yang menolak tambang di sekitar bukit biru sudah mengetahui risikonya dari awal. Ia mengatakan, pengusaha tidak mungkin menambang di lokasi tersebut tanpa izin. Ia juga mengapresiasi sikap masyarakat Loa Kulu yang peduli dengan lingkungan.

“Kalau karena pemikiran awal inikan pasti akan merusak, dalam kajian pasti jelas disitu tinggal pengelola misalnya di tambangnya itu dia akan menyalahi perizinan apa enggak. Kemudian tambang itu tidak serta merta berusaha pasti mereka diizinkan terutama ada pasal yang mengatur dia tidak bisa bekerja melainkan tidak ada perolehan atas tanahnya. Berarti kan pertama sesuai dengan izin lingkungan, yang kedua itu berarti ada yang menjual lahannya pemilik pribadi. Tapi kalau sekarang Loa Kulu bagus kalau yang kemarin penentangan itu kan memang masalahnya lebih cenderung melihat keadaan lingkungan jadi tidak setuju dengan tambang itu,” pungkasnya. (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *