GARVI.ID, BALIKPAPAN – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan mendorong masyarakat di kawasan Jalan Mukmin Faisal untuk segera menyepakati lokasi pembangunan tempat pembuangan sementara (TPS) sebagai solusi jangka panjang pengelolaan sampah.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi yang melibatkan DLH, Kecamatan Balikpapan Selatan, Satpol PP, serta Dinas Pekerjaan Umum (PU) beberapa waktu lalu.
Kepala Bidang Kebersihan DLH, Dodi Yulianto, mengatakan peran masyarakat sangat penting dalam menentukan titik lokasi TPS agar dapat diterima bersama.
“Kami minta bantuan kelurahan dan kecamatan untuk berdiskusi dengan warga menentukan lokasi TPS. Kalau sudah disepakati, pembangunannya bisa didukung oleh PU dan pengangkutannya menjadi kewenangan DLH,” ujarnya, Senin (11/5/2026).
Ia menegaskan, lokasi TPS tidak boleh berada di tepi Jalan Mukmin Faisal yang saat ini telah berkembang menjadi jalur utama. TPS harus ditempatkan di dalam kawasan permukiman atau pada “layer kedua”.
“TPS itu minimal berada di layer kedua, bukan di jalan utama. Karena Jalan Mukmin Faisal ini ke depan akan menjadi pusat aktivitas, jalannya sudah bagus dan aksesnya strategis,” tegasnya.
Jalan Mukmin Faisal diketahui menjadi jalur alternatif yang menghubungkan sejumlah kawasan, termasuk menuju Kilometer 8 Jalan Soekarno-Hatta hingga kawasan Stadion Batakan dan Manggar. Dengan perkembangan tersebut, kebersihan kawasan menjadi hal yang krusial.
Dodi mengakui, penentuan lokasi TPS seringkali menjadi tantangan karena adanya penolakan dari warga.
“Biasanya masyarakat ingin TPS dekat, tapi ketika didekatkan justru ada penolakan karena khawatir dampak negatifnya,” jelasnya.
Padahal, menurutnya, TPS yang dikelola dengan baik justru dapat menjaga kebersihan lingkungan dan memudahkan proses pengangkutan sampah.
“Kalau TPS-nya bagus, justru lebih mudah dibersihkan dan bisa sampai kondisi hampir tanpa sampah,” katanya.
Ke depan, pihak kelurahan akan mengundang para ketua RT untuk berdiskusi menentukan lokasi yang paling memungkinkan. DLH juga mendorong adanya pengawasan rutin agar tidak terjadi pembuangan sampah sembarangan. (Adv/Diskominfo/Bpp)











