GARVI.ID, BALIKPAPAN – Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Danang Eko Susanto, mengapresiasi langkah tegas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menertibkan bangunan serta menara telekomunikasi yang sudah habis masa izinnya. Ia menilai tindakan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan dan menjaga ketertiban administrasi di daerah.
“Satpol PP sejauh ini sudah cukup tegas. Kami mendukung langkah itu dan berharap para pemilik usaha maupun investor segera memperpanjang izinnya. Ini juga berkaitan langsung dengan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Danang, Senin (3/11/2025).
Menurutnya, keberadaan menara telekomunikasi tanpa izin atau yang masa izinnya telah kedaluwarsa bukan hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga berpotensi merugikan daerah dari sisi pendapatan dan tata ruang kota.
Danang menegaskan, kepatuhan terhadap regulasi perizinan menjadi tanggung jawab moral setiap pelaku usaha. Terlebih, pemerintah kini telah mempermudah seluruh proses perizinan melalui sistem digital yang lebih cepat dan transparan.
“Pemerintah sudah menyediakan layanan perizinan berbasis elektronik. Jadi seharusnya tidak ada lagi alasan untuk menunda. Ini soal kedisiplinan dan kepedulian terhadap tata kelola kota,” tegasnya.
Meski begitu, Danang berharap penegakan hukum tetap dibarengi dengan pendekatan humanis. Satpol PP diharapkan tidak hanya menindak, tetapi juga melakukan pembinaan dan sosialisasi agar para pengusaha memahami pentingnya kepatuhan terhadap aturan.
“Langkah tegas perlu, tapi edukasi juga penting. Dengan begitu, hubungan antara pemerintah dan pelaku usaha tetap harmonis, dan iklim investasi di Balikpapan bisa semakin sehat,” katanya.
Ia menambahkan, DPRD akan terus mendorong sinergi antara Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) untuk memperkuat pengawasan dan penertiban menara telekomunikasi di seluruh wilayah kota.
“Penegakan aturan bukan untuk mempersulit investasi. Justru agar semua berjalan tertib, transparan, dan memberi manfaat bagi masyarakat,” tutup Danang. (Adv/DPRD/Bpp)









