DPRD Balikpapan Minta Bawaslu Perjelas Aturan Baliho Kampanye

GARVI.ID, BALIKPAPAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Balikpapan memperketat regulasi terkait penggunaan baliho dan alat peraga kampanye (APK) untuk pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Pilkada 2024. Salah satu ketentuan penting yang dikeluarkan adalah larangan mencantumkan jabatan legislatif, baik anggota dewan maupun ketua DPRD, dalam baliho dan APK lainnya.

Ketua DPRD Balikpapan, Alwi Al Qadri, mengungkapkan bahwa banyak anggota legislatif yang belum memahami ketentuan ini. Ia sendiri baru menyadari adanya larangan tersebut setelah menerima surat pemberitahuan resmi dari Bawaslu. “Kami baru tahu mengenai larangan ini setelah menerima surat dari Bawaslu. Ternyata, gambar foto dalam baliho diperbolehkan, tetapi jabatan seperti anggota dewan atau ketua DPRD tidak boleh dicantumkan,” ujarnya saat berbicara dengan media pada Senin, 28 Oktober 2024.

Alwi menambahkan, ketidaktahuan tentang ketentuan ini tidak hanya dialami oleh dirinya, tetapi juga oleh rekan-rekannya di DPRD. Ia menilai bahwa Bawaslu seharusnya lebih aktif dalam sosialisasi aturan ini untuk mencegah potensi pelanggaran. “Kami telah meminta kepada rekan-rekan untuk segera mengganti atau menutup bagian baliho yang mencantumkan jabatan mereka,” imbuhnya.

Ketua Bawaslu Balikpapan, Wasanti, menjelaskan bahwa pemanggilan beberapa anggota DPRD dilakukan sebagai langkah untuk mengingatkan mereka tentang pentingnya mematuhi aturan ini. Ia menekankan bahwa himbauan serupa telah dikeluarkan sejak 2 Oktober 2024. “Kami telah mengingatkan sejak awal bulan tentang larangan mencantumkan jabatan pada alat peraga kampanye. Ketentuan ini merujuk pada regulasi nasional yang harus ditaati,” jelas Wasanti.

Rapat koordinasi yang diadakan pada 23 Oktober juga membahas kesiapan logistik dan evaluasi tahapan pilkada. Bawaslu menegaskan komitmennya untuk terus memantau kepatuhan terhadap aturan kampanye di Kota Balikpapan, guna memastikan pelaksanaan Pilkada 2024 berlangsung dengan tertib, adil, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bawaslu berharap dengan penerapan aturan ini, proses demokrasi dapat berjalan dengan baik dan tanpa pelanggaran. (Adv/DPRD/BPP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *