DPRD Balikpapan Siapkan Raperda Fasilitasi Pondok Pesantren

GARVI.ID, BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan sedang merancang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk mendukung penyelenggaraan pondok pesantren di kota ini. Raperda ini bertujuan untuk memperkuat pendidikan agama di pesantren yang terus berkembang.

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan, Iwan Wahyudi, mengungkapkan bahwa Raperda ini mencakup 12 bab dan 25 pasal yang meliputi berbagai aspek penting, seperti dasar hukum, tujuan, dan pengawasan pesantren. “Dengan adanya Raperda ini, kami harap pesantren di Balikpapan dapat memperoleh dukungan yang lebih baik, mulai dari fasilitas, perizinan, hingga pendanaan dari anggaran daerah,” jelas Iwan saat diwawancarai pada Kamis, 13 Februari 2025.

Menurut Iwan, pondok pesantren tidak hanya berfungsi sebagai lembaga pendidikan agama, tetapi juga berperan penting dalam membentuk karakter generasi muda yang beriman, moderat, dan cinta tanah air. Oleh karena itu, Raperda ini dianggap sangat penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pengelola pesantren dan memperkuat eksistensinya.

Selama ini, pesantren seringkali menghadapi berbagai tantangan, mulai dari masalah administrasi hingga pembiayaan dan infrastruktur. “Kami berharap Raperda ini bisa menjadi solusi atas masalah-masalah tersebut, agar pesantren bisa berkembang lebih baik dan memberi manfaat lebih luas bagi masyarakat,” tambahnya.

DPRD Kota Balikpapan optimistis bahwa regulasi ini akan membantu pesantren berkembang lebih pesat, memperbaiki kualitas pendidikan, dan memperkuat peranannya dalam kesejahteraan sosial. Langkah ini juga mendukung visi Balikpapan sebagai kota religius yang tetap mengutamakan pendidikan agama dalam pembangunan daerah.

Ke depan, DPRD berencana menggandeng lebih banyak pihak, termasuk pengelola pesantren dan tokoh masyarakat, untuk merumuskan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan di lapangan. Partisipasi aktif masyarakat akan sangat menentukan efektivitas aturan ini dalam memberikan manfaat maksimal bagi semua pihak. (Adv/DPRD/BPP) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *