Regulasi Baru untuk Mendukung Pengembangan Pesantren di Kota Balikpapan

GARVI.ID, BALIKPAPAN – Pesantren di Kota Balikpapan menunjukkan perkembangan yang pesat dalam beberapa tahun terakhir. Data terbaru mencatatkan kontribusi pesantren di Balikpapan terhadap total pesantren di Kalimantan Timur meningkat dari 11,6% pada 2018 menjadi 13,8% pada 2023. Peningkatan ini mencerminkan tingginya minat masyarakat terhadap pendidikan berbasis agama Islam.

Namun, di balik pertumbuhan tersebut, masih ada tantangan besar terkait regulasi dan dukungan dari pemerintah daerah. Hingga kini, belum ada peraturan daerah (Perda) yang mengatur fasilitas, pendanaan, dan pengembangan pesantren, yang berpotensi menimbulkan ketimpangan dalam kualitas pendidikan antar pesantren.

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan, Iwan Wahyudi, menegaskan bahwa regulasi untuk pesantren sangat penting. “Pondok pesantren memainkan peran strategis dalam pendidikan agama, namun belum ada aturan yang memberi kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mendukung pengembangannya. Raperda ini bertujuan mengisi kekosongan hukum tersebut,” jelas Iwan saat diwawancarai pada Kamis, 13 Februari 2025.

Raperda yang sedang disusun akan mencakup berbagai aspek penting, mulai dari perencanaan pendirian pesantren, mekanisme pembinaan, hingga pengawasan. Rancangan ini juga akan mencakup peran serta masyarakat dan dunia usaha dalam mendukung pesantren. “Harapannya, dengan adanya regulasi ini, pesantren tidak hanya bertambah jumlahnya, tetapi juga berkembang dalam hal infrastruktur, kualitas pendidikan, dan sumber daya manusia,” tambah Iwan.

Lebih lanjut, regulasi ini diharapkan dapat mendorong kolaborasi antara pemerintah, pesantren, dan sektor swasta dalam menciptakan ekosistem pendidikan agama yang lebih baik. “Dengan adanya dukungan regulasi yang jelas, pesantren bisa lebih maksimal dalam mencetak generasi yang religius, berakhlak mulia, serta memiliki keterampilan yang relevan dengan tuntutan zaman,” ujarnya.

Pembahasan Raperda ini akan melibatkan berbagai pihak, termasuk pengelola pesantren, akademisi, dan masyarakat. DPRD Balikpapan berharap regulasi ini bisa segera disahkan untuk memberikan kepastian hukum dan dukungan bagi pesantren agar dapat berkembang lebih baik di masa depan. (Adv/DPRD/BPP) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *