DPRD Balikpapan Tegur Keras Grand City Terkait Tragedi 6 Anak Tewas: “Ini Bukan Musibah Biasa”

GARVI.ID, BALIKPAPAN – Komisi III DPRD Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama manajemen Sinarmas Land untuk menindaklanjuti tewasnya enam anak yang tenggelam di kubangan air di sekitar kawasan Grand City. Rapat berlangsung pada Selasa (18/11/2025) dan dipimpin Wakil Ketua Komisi III Halili Adinegara, didampingi Sekretaris Komisi III Ari Sanda, serta para anggota lainnya.

RDP juga dihadiri Kepala DLH Balikpapan Sudirman Djayaleksana dan Kepala Disperkim Balikpapan Rafiuddin. Dalam pemaparannya, pihak Grand City menyebut lokasi kubangan berada di area perbatasan antara lahan pengembang dan tanah warga. Mereka menjelaskan genangan air itu terbentuk secara alami akibat perbedaan elevasi lahan.

Kepala DLH Balikpapan Sudirman Djayaleksana menegaskan bahwa pengembang Grand City telah mengantongi izin lingkungan sejak 2012 serta Amdal yang diterbitkan pada 2018. Ia mengakui bahwa aktivitas pembangunan mengubah tinggi-rendah permukaan tanah sehingga menyebabkan aliran air bergerak ke wilayah warga.

“Kontur lahan pengembang lebih tinggi, sehingga limpasan air mengalir ke area masyarakat yang posisinya lebih rendah,” ujarnya.

Anggota Komisi III DPRD Balikpapan, Wahyullah Bandung, menyoroti bahwa tragedi enam anak tewas tidak bisa dianggap peristiwa tanpa unsur kelalaian. Ia menekankan adanya potensi pelanggaran dalam kewajiban keselamatan pada tahap pra-konstruksi maupun saat kegiatan berlangsung.

“Proyek apa pun wajib menjamin aspek keselamatan sejak awal hingga akhir. Kehilangan satu nyawa saja sudah serius, apalagi enam. Itu menandakan ada standar yang tidak dijalankan,” kata Wahyullah.

Ia juga menyebut temuan lapangan berupa tidak adanya pembatas fisik di area berisiko tinggi. Selain itu, ia menilai pengembang terlambat menyampaikan permintaan maaf.

“Area berbahaya harus dipagari sejak awal. Dan seharusnya penyampaian permintaan maaf tidak perlu menunggu dipanggil DPRD,” tambahnya.

Wahyullah memastikan Komisi III akan mengawal seluruh hak keluarga korban, termasuk pendampingan psikososial serta pengawasan terhadap audit teknis dari lembaga berwenang.

“Kami menuntut adanya permohonan maaf resmi, santunan, dan perbaikan menyeluruh. Keluarga korban tidak boleh merasa ditinggalkan,” tegasnya.

Sementara itu, Land Bank & Permit Department Head Grand City Balikpapan, Piratno, menyampaikan bahwa lokasi insiden berada di area tanah warga. Meski demikian, ia memastikan manajemen Grand City akan mengambil langkah-langkah perbaikan.

“Kami menyampaikan duka mendalam untuk keluarga korban. Ke depan, kami akan memperbaiki area tersebut agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya usai RDP.

Pihak Grand City berkomitmen menutup area rawan dengan pagar dalam waktu 2×24 jam. Pengembang juga akan menambah pembatas di titik-titik perbatasan yang dianggap berisiko. Selain itu, mereka memastikan santunan bagi keluarga korban akan diberikan sebagai bentuk tanggung jawab. (Adv/DPRD/Bpp)