GARVI.ID, BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menekankan pentingnya penataan ulang lokasi pergudangan agar tidak lagi berdiri di kawasan padat penduduk. Isu tersebut menjadi sorotan utama dalam Rapat Paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan Lokasi Pergudangan, Selasa (28/10/2025).
Anggota DPRD Balikpapan, Wahyullah Bandung, mengatakan bahwa penataan pergudangan kini menjadi kebutuhan mendesak di tengah pesatnya pertumbuhan kota. Menurutnya, Balikpapan tumbuh tanpa perencanaan tata ruang yang kaku sejak awal, sehingga aktivitas industri dan permukiman kerap tumpang tindih.
“Balikpapan ini berkembang secara organik, bukan kota yang dari awal dirancang dengan pembagian zona industri dan permukiman yang tegas. Akibatnya, banyak gudang berdiri di tengah kota karena kebutuhan muncul seiring pertumbuhan,” ujarnya.
Wahyullah menilai, keberadaan gudang di tengah kawasan permukiman berpotensi menimbulkan persoalan sosial dan lingkungan, mulai dari kemacetan, polusi, hingga meningkatnya risiko kecelakaan lalu lintas akibat keluar-masuk truk besar.
“Masalah utama yang sering dikeluhkan warga adalah lalu lintas. Truk-truk besar lalu-lalang di jalan utama, bahkan di kawasan padat penduduk. Di kota-kota modern, aktivitas seperti ini sudah dipindah ke luar kota agar distribusi barang tetap lancar tanpa mengganggu warga,” jelasnya.
Ia menambahkan, Raperda ini diharapkan menjadi payung hukum yang tegas dalam menentukan zonasi dan lokasi pergudangan di Balikpapan. Beberapa wilayah seperti kilometer 13 hingga kawasan Balikpapan Timur dan Utara dinilai lebih ideal untuk dikembangkan sebagai kawasan pergudangan terpadu.
“Idealnya, gudang tidak lagi berada di tengah kota, tapi di luar kawasan permukiman. Itu akan membuat kota lebih tertata, aman, dan nyaman,” tegasnya.
Lebih jauh, Wahyullah menyebut penataan pergudangan juga merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap keselamatan dan kualitas hidup masyarakat.
“Pemerintah harus berpihak kepada warga. Aktivitas industri memang penting, tapi tidak boleh mengorbankan kenyamanan dan keselamatan masyarakat,” katanya.
DPRD berharap, setelah Raperda disahkan, Pemerintah Kota Balikpapan dapat segera menindaklanjuti dengan penetapan zonasi, sistem perizinan terintegrasi, serta pengawasan ketat terhadap pembangunan gudang baru agar selaras dengan rencana tata ruang kota. (Adv/DPRD/Bpp)











