DPRD Kota Balikpapan Bahas Pencabutan Perda LPM dan Evaluasi Peraturan yang Sudah Berlaku Dua Dekade

GARVI.ID, BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat gabungan pada Kamis (6/2/2025), membahas tentang pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 18 Tahun 20018 mengenai Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM). RDP ini juga menjadi ajang evaluasi terhadap efektivitas regulasi yang telah berlaku lebih dari dua dekade.

Dalam rapat tersebut, hadir Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Asosiasi DPD LPM Kota Balikpapan untuk membahas isu ini secara menyeluruh. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan, Andi Arif Agung, menjelaskan bahwa salah satu alasan pencabutan Perda LPM ini adalah terkait dengan adanya Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 yang mengatur posisi eksistensi RT dan LPM. Pemerintah Kota Balikpapan sedang meninjau regulasi tersebut dan mempertimbangkan apakah akan mengaturnya melalui mekanisme Peraturan Walikota (Perwali) saja.

“Permendagri Nomor 18 tahun 2018 menjadi dasar pertimbangan. Sebab, regulasi tersebut berhubungan dengan eksistensi RT dan LPM. Pemerintah Kota Balikpapan tengah berdiskusi mengenai posisi hukum Perda RT dan LPM, apakah cukup diatur melalui Perwali saja. Jika demikian, Perda tersebut harus ditinjau kembali, bahkan bisa saja dicabut,” jelas Andi Arif Agung.

Lebih lanjut, Andi Arif Agung menyampaikan bahwa rapat ini juga melibatkan diskusi antara pihak Pemerintah Kota Balikpapan, Kecamatan, DP3 AKB, dan LPM dalam rangka mencari solusi terbaik terkait hal ini. “Ini merupakan bagian dari upaya untuk menyusun kebijakan yang lebih tepat, sesuai dengan perkembangan aturan yang ada,” tambahnya.

Sementara itu, pihak DPRD Kota Balikpapan bersama Pemerintah Kota Balikpapan akan terus membahas isu ini lebih lanjut, dengan harapan bisa menghasilkan kebijakan yang lebih efektif dan relevan dengan kebutuhan masyarakat saat ini. Andi Arif Agung mengungkapkan bahwa pembahasan lanjutan terkait pencabutan Perda LPM dan implementasi kebijakan baru ini masih akan dilakukan untuk mencapai keputusan yang terbaik bagi kota.

Diharapkan, dengan adanya evaluasi dan pembahasan lebih mendalam ini, pembentukan peraturan di Kota Balikpapan akan semakin relevan dan memberikan dampak positif bagi masyarakat serta organisasi yang terlibat. (Adv/DPRD/BPP)