DPRD Minta Pengembang Grand City Tepati Janji Bangun Masjid

GARVI.ID, BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan menyoroti belum terbangunnya masjid di kawasan Grand City, meski sejumlah fasilitas umum lainnya sudah tersedia. Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Budiono, menegaskan bahwa pengembang, PT Sinar Mas Wisesa, wajib memenuhi kewajiban membangun fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) sesuai peraturan.

“Ruko dan perumahan sudah menjamur di sana, tapi warga yang ingin salat harus menempuh jarak cukup jauh. Masjid ini kebutuhan mendesak yang tidak bisa diabaikan,” tegas Budiono, Senin (11/8/2025).

Ia menilai keberadaan masjid menjadi prioritas, mengingat Grand City bukan hanya kawasan hunian, tetapi juga pusat aktivitas warga, termasuk anak muda yang rutin berolahraga di area tersebut.

“Ketika waktu salat tiba, apalagi shalat Jumat, banyak warga kesulitan mencari tempat ibadah terdekat. Pengembang harus segera merealisasikannya,” ujarnya.

Budiono mengungkapkan, fasilitas lain seperti jalan, taman, prasarana sarana utilitas (PSU), hingga gereja sudah terbangun. Kondisi ini membuat warga bertanya-tanya mengapa masjid belum kunjung dikerjakan.

“Kenapa yang lain bisa dibangun, tapi masjid belum ada kejelasannya? Ini menyangkut hak warga untuk beribadah dengan nyaman,” tambahnya.

Menurut regulasi, setiap pengembang perumahan diwajibkan menyediakan fasum dan fasos, termasuk rumah ibadah, sesuai jumlah penduduk dan luas kawasan. Kewajiban ini diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 14/PRT/M/2018 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan PSU, serta menjadi syarat serah terima aset ke pemerintah daerah.

Budiono menegaskan, DPRD akan mengawal persoalan ini dan mendorong pengembang untuk segera mengambil langkah konkret.

“Kami mendesak pengembang memenuhi janji dan kewajibannya. Jangan sampai keluhan warga ini dibiarkan berlarut-larut,” tutupnya. (Adv/DPRD/BPP) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *