GARVI.ID, BALIKPAPAN – Perselisihan yang dialami warga bernama Yosep B Martua di Polresta Balikpapan pada Rabu (15/4/2026) lalu, terus bergulir dan menjadi perhatian publik. Setelah videonya viral di media sosial, Yosep kini melangkah lebih jauh dengan mengadukan peristiwa tersebut ke Komisi III DPR RI.
Peristiwa itu bermula saat Yosep mendatangi Polresta Balikpapan untuk menanyakan perkembangan laporan dugaan penipuan yang ia buat tiga tahun lalu. Namun, laporan tersebut diketahui telah dihentikan oleh pihak kepolisian melalui mekanisme Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Dalam video yang beredar, Yosep mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari seorang oknum perwira polisi saat mencoba meminta penjelasan terkait status kasusnya. Ia pun menilai tindakan tersebut tidak mencerminkan sikap aparat penegak hukum yang seharusnya melindungi dan mengayomi masyarakat.
“Perlakuan seperti itu bukan mencerminkan polisi sebagai pengayom masyarakat. Saya hanya ingin menanyakan perkembangan laporan saya,” ujar Yosep, Rabu (22/4/2026).
Merasa dirugikan, Yosep bersama kuasa hukumnya melaporkan dugaan kekerasan yang dialami ke Komisi III DPR RI. Langkah ini diambil sebagai bentuk upaya mencari keadilan sekaligus meminta perhatian terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi.
Selain itu, Yosep juga membantah pernyataan Kapolda Kalimantan Timur yang menyebut dirinya sengaja melakukan perekaman dengan tujuan tertentu. Menurut Yosep, perekaman yang dilakukan saat kejadian merupakan bagian dari dokumentasi timnya.
“Saya tidak punya tujuan lain. Perekaman itu hanya untuk dokumentasi, supaya ada bukti atas apa yang terjadi,” tegasnya.
Kuasa hukum Yosep, Piatur Pangaribuan, menilai pernyataan pihak Polda Kalimantan Timur terhadap kliennya kurang tepat. Ia juga menegaskan bahwa dokumentasi berupa rekaman atau foto menjadi penting dalam upaya pembuktian.
“Kalau tidak ada rekaman atau foto, akan sulit mencari keadilan. Dalam praktiknya, korban sering kali dibebankan untuk mencari bukti. Padahal seharusnya penyidik yang bekerja mengumpulkan alat bukti,” kata Piatur.
Menurutnya, perekaman yang dilakukan Yosep tidak melanggar hukum dan justru dapat menjadi alat bukti yang sah selama diperoleh secara legal.
“Sepanjang tidak melanggar hukum, rekaman itu sah sebagai alat bukti, bahkan dibutuhkan dalam persidangan. Ini juga bagian dari transparansi dalam penegakan hukum,” ujarnya.
Piatur juga menyinggung pentingnya keterbukaan dalam proses hukum, terlebih dengan semangat pembaruan hukum pidana yang mendorong transparansi serta pendekatan keadilan restoratif.
“Penegakan hukum harus lebih transparan. Pendekatan restorative justice juga seharusnya dikedepankan, bukan langsung mengambil langkah hukum formal tanpa melihat konteks secara utuh,” tambahnya.
Pihaknya juga berencana meminta Komisi III DPR RI untuk turun langsung meninjau kasus tersebut guna memastikan proses hukum berjalan secara objektif dan transparan. (/ba)
