Eks Direktur Persiba Didakwa Jadi Bandar Sabu, Jaksa Siap Buktikan Dakwaan di Persidangan

GARVI.ID, BALIKPAPAN – Mantan Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto, menjalani sidang perdana atas kasus dugaan peredaran narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Rabu (23/7/2025). Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap Catur, yang diduga menjadi pengendali peredaran sabu di Lapas Kelas IIA Balikpapan.

Catur didakwa melanggar Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 dan/atau Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus ini mencuat dari razia narkoba di Lapas Balikpapan pada 27 Februari 2025. Dari operasi itu, polisi mengamankan 69 gram sabu dan menetapkan 11 tersangka, termasuk Catur. Ia disebut sebagai bandar besar yang mengendalikan peredaran sabu dari luar lapas, melalui tersangka berinisial E yang berada di dalam.

Menanggapi dakwaan jaksa, tim kuasa hukum Catur menyatakan keberatan. “Kami menilai ada kekeliruan dalam konstruksi dakwaan, baik secara substansi maupun kronologi,” ujar Anisa Ul Mahmudah, kuasa hukum Catur.

Menurut Nisa, tuduhan bahwa Catur terlibat jaringan narkoba dan mengatur peredaran sabu dari dalam lapas tidak berdasar. “Kehadiran klien kami ke lapas saat itu bukan untuk transaksi. Bahkan, ia tidak mengetahui adanya peredaran narkoba di sana. Semua akan kami jawab dalam eksepsi,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Balikpapan, Handaya, menyatakan bahwa sidang perdana merupakan tahap awal pembuktian di pengadilan. “Hari ini jaksa membacakan surat dakwaan terhadap para terdakwa. Kalau ada bantahan, itu adalah hak mereka,” ujarnya.

Menurut Handaya, pihak jaksa akan membuktikan dakwaan tersebut melalui alat bukti yang sah dalam persidangan lanjutan. “Silakan para terdakwa menyampaikan eksepsi, dan kami akan menanggapinya di sidang berikutnya. Kita serahkan proses ini ke majelis hakim untuk menilai,” tambahnya.

Selain perkara narkotika, sidang juga digelar untuk dua terdakwa lain yang dijerat dalam kasus pencucian uang (TPPU) terkait bisnis narkoba ini, yakni Robin dan Masyhudin Kamedi alias Dimas. Dalam sidang yang berlangsung di hari yang sama, tim pembela juga menyatakan keberatan atas dakwaan JPU.

Rubadi, kuasa hukum salah satu terdakwa, mempersoalkan isi dakwaan yang menyebut kliennya mengenal Catur sejak 2019. “Faktanya, mereka baru kenal tahun 2023. Ini menjadi keberatan serius dari kami,” kata Rubadi usai sidang.

Ia juga menolak penyitaan sejumlah aset milik kliennya. Menurutnya, sebagian besar aset yang disita telah dimiliki jauh sebelum perkenalan dengan Catur. “Sekitar 80 persen dari aset itu sudah dimiliki sejak 2014–2015,” ungkapnya.

Tak hanya itu, kuasa hukum juga menyebut tiga aset yang dikaitkan sebagai hasil kejahatan sebenarnya bukan milik Catur. Arief Wardhana, anggota tim kuasa hukum, menjelaskan bahwa nama kliennya hanya dipinjam untuk pengajuan kredit.

“Nama klien kami dipakai karena nama Catur tidak lolos BI checking. Jadi rumah dan mobil itu dibeli dengan kredit atas nama klien kami, bukan hasil dari tindak pidana,” jelas Arief.

Aset yang dipersoalkan antara lain satu rumah yang ditinggali Catur, satu rumah di kawasan Jalan Mufakat, serta satu unit mobil CRV.

Arief juga menegaskan, kliennya sama sekali tidak terlibat dalam peredaran narkoba. “Kami akan buktikan bahwa klien kami tidak terkait dengan jaringan narkotika seperti yang didakwakan,” tegasnya. (/*) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *