GARVI.ID, BALIKPAPAN – Enam fraksi di DPRD Kota Balikpapan sepakat untuk mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kesepakatan ini tercapai dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang II Tahun 2024/2025 yang digelar di Gedung Parkir Klandasan, Selasa (11/2/2025).
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Yono Suherman, bersama pimpinan lainnya, Muhammad Taqwa. Hadir pula dalam rapat tersebut Sekretaris Daerah Balikpapan, Muhaimin, yang mewakili Wali Kota, serta perwakilan dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Dalam pendapat akhir yang disampaikan, Fraksi Golkar, Gerindra, NasDem, PDI Perjuangan, gabungan PKB-Hanura-Demokrat, serta PKS-PPP sepakat mendukung raperda ini. Mereka menilai regulasi tersebut penting untuk menarik lebih banyak investasi ke Balikpapan, terutama mengingat posisi strategis kota sebagai penyangga Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
“Pengesahan raperda ini akan memberikan kepastian hukum bagi investor dan menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif,” ujar Yono Suherman usai rapat.
DPRD juga menekankan bahwa pemberian insentif investasi harus didasarkan pada kriteria yang jelas dan berbasis pada manfaat nyata bagi daerah. Beberapa hal yang menjadi perhatian antara lain dampaknya terhadap penciptaan lapangan kerja, peningkatan pendapatan daerah, dan kontribusi terhadap pembangunan berkelanjutan.
Selain itu, DPRD mengingatkan agar kemudahan investasi tetap berjalan sesuai dengan aturan yang ada. Pemerintah diminta memastikan sistem perizinan tidak rumit dan melakukan pengawasan yang ketat agar kebijakan ini benar-benar membawa dampak positif bagi perekonomian lokal.
Dengan disetujuinya raperda ini, DPRD dan Pemerintah Kota Balikpapan menandatangani surat persetujuan bersama untuk mengesahkan perda tersebut. Proses pembahasan raperda ini merupakan langkah nyata pemerintah dalam mendorong investasi yang sehat dan berkelanjutan di Balikpapan. (Adv/DPRD/BPP)
