GARVI.ID, BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Parkir Kelandasan pada Selasa (11/2/2025). Keputusan ini diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi Balikpapan dan memperkuat daya saing kota sebagai pusat ekonomi Kalimantan Timur, terutama dalam mendukung pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Juru bicara Fraksi Nasdem DPRD Balikpapan, Vera Yulianti, mengungkapkan bahwa regulasi ini akan memberikan kepastian hukum bagi para investor, serta memberikan kemudahan dalam proses investasi.
“Dengan adanya insentif dan kemudahan ini, kami berharap lebih banyak investor yang tertarik berinvestasi di Balikpapan, menciptakan lapangan kerja, dan menggerakkan sektor ekonomi strategis seperti infrastruktur dan industri kreatif,” ujar Vera.
Beberapa insentif yang akan diterapkan dalam Perda ini mencakup penyederhanaan prosedur perizinan, keringanan pajak daerah, serta kemudahan akses lahan bagi investor yang memenuhi syarat tertentu. Vera menambahkan, sektor prioritas yang menjadi fokus utama dalam pemberian insentif adalah infrastruktur, logistik, dan industri kreatif.
Namun, Fraksi Nasdem juga menekankan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap implementasi insentif ini untuk memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
“Kami tidak ingin insentif ini hanya menguntungkan investor, tetapi juga harus memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat dan perekonomian daerah,” tegasnya.
DPRD Balikpapan berharap kebijakan ini dapat menjadikan kota ini lebih kompetitif dan menarik bagi investor domestik maupun internasional, serta dapat menciptakan lapangan pekerjaan dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Melalui Raperda ini, Balikpapan diharapkan dapat lebih siap bersaing di tingkat global dan menjadi kota yang ramah investasi, dengan manfaat yang dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. (Adv/DPRD/BPP)
