Fraksi PKS-PPP Soroti Sosialisasi Lemah dan Tarif Pajak yang Harus Berkeadilan

GARVI.ID, BALIKPAPAN – Fraksi gabungan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kota Balikpapan memberikan sejumlah catatan penting terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pemandangan umum fraksi disampaikan dalam rapat paripurna ke-13 masa sidang III tahun 2025, Kamis (5/6/2025), di Gedung Parkir Kelandasan, Balikpapan. Juru bicara Fraksi PKS-PPP, Laisa Hamisa, menekankan pentingnya optimalisasi potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak dan retribusi.

“Kami mendorong pemerintah kota untuk segera memetakan potensi dari restrukturisasi jenis pajak dan sumber baru, seperti opsen pajak. Ini penting agar bisa berdampak nyata pada peningkatan PAD,” ujar Laisa.

Fraksi juga mengapresiasi upaya Pemkot dalam memberikan kemudahan pembayaran pajak, seperti kerja sama dengan perbankan dan sistem pembayaran digital. Namun demikian, mereka menilai sosialisasi kepada masyarakat masih sangat kurang.

“Fasilitas pembayaran online sudah ada, tapi belum dimanfaatkan maksimal karena masyarakat belum banyak tahu. Sosialisasinya harus diperluas, terutama lewat media sosial dan kanal digital lainnya,” kata Laisa. Ia juga mengusulkan agar pembayaran pajak dan retribusi dapat dilakukan melalui sistem QRIS.

Menyikapi penyesuaian tarif retribusi dalam raperda, fraksi menekankan bahwa kebijakan tersebut harus didasarkan pada kebutuhan riil, seperti peningkatan fasilitas publik. Misalnya, retribusi parkir sebaiknya dimanfaatkan untuk menambah petugas, memperbaiki infrastruktur, dan meningkatkan keamanan.

Fraksi PKS-PPP juga menyoroti persoalan layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dianggap masih lamban dan berbelit. “Banyak warga mengeluh karena banyaknya persyaratan dan lamanya proses. Perlu ada penyederhanaan prosedur, penerapan sistem online, dan peningkatan fasilitas pelayanan,” tambah Laisa.

Sementara itu, potensi pendapatan dari parkir tepi jalan dan kantong parkir dinilai belum tergarap maksimal. Masih banyak parkir liar yang tidak memberikan kontribusi ke kas daerah.

“Bahkan ada jukir yang sudah punya QRIS, tapi tidak menyetor ke pemerintah. Ini harus diawasi lebih ketat agar tidak menjadi kebocoran PAD,” tegasnya.

Fraksi juga meminta agar penyesuaian tarif pajak dan retribusi didasarkan pada kajian komprehensif yang mempertimbangkan biaya operasional, kondisi ekonomi, dan daya beli masyarakat.

“Penentuan tarif harus transparan dan adil, serta melibatkan partisipasi masyarakat agar kebijakan ini tidak membebani, terutama mereka yang berpenghasilan rendah,” pungkas Laisa.

Fraksi PKS-PPP menyatakan kesiapan mereka untuk membahas lebih lanjut raperda ini bersama Pemkot dan pihak terkait agar hasil akhirnya berpihak pada kepentingan masyarakat luas. (Adv/DPRD/BPP) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *