Takaran Minyakita Disunat, Polisi Tetapkan Direktur Perusahaan sebagai Tersangka

GARVI.ID, BALIKPAPAN — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur membongkar praktik pengurangan isi minyak goreng subsidi merek Minyakita. Seorang pejabat perusahaan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Tersangka berinisial MHF diketahui menjabat sebagai Direktur Operasional PT JASM, perusahaan produsen yang berbasis di Jawa Timur.

Direktur Reskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, mengatakan pengungkapan ini bermula dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Satgas Pangan bersama Dinas Perdagangan dan UPTD Metrologi di Pasar Pandansari, Balikpapan, pada 11 Agustus 2025.

Dalam sidak tersebut, petugas mengambil sampel kemasan Minyakita ukuran 1 liter untuk diuji. Hasilnya, ditemukan ketidaksesuaian antara isi dan label yang tertera.

“Dari lima sampel yang kami uji, terdapat kekurangan volume antara 25 hingga 50 mililiter per kemasan. Ini jelas tidak sesuai dengan yang tercantum pada label,” ujar Bambang, Rabu (15/4/2026).

Temuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam yang berlangsung selama kurang lebih empat bulan. Aparat menelusuri distribusi hingga ke tingkat pengecer di Samarinda serta melakukan pemeriksaan di fasilitas produksi perusahaan di Kediri, Jawa Timur.

Dari hasil penyelidikan dan keterangan 15 saksi, polisi memastikan praktik pengurangan takaran dilakukan di tingkat produksi, bukan oleh pedagang.

“Faktanya, pengurangan isi terjadi di pabrik. Bukan karena pengemasan ulang di lapangan,” tegasnya.

Polisi juga menemukan bahwa perusahaan tersebut sebelumnya telah mendapat teguran dari Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan pada Maret 2025 atas pelanggaran serupa.

“Perusahaan ini sudah pernah diperingatkan, tetapi tetap mengulangi pelanggaran dan produknya masih beredar, termasuk di Kaltim,” lanjut Bambang.

Dalam kasus ini, sejumlah barang bukti diamankan, antara lain puluhan kemasan Minyakita dari pabrik, satu unit mesin pengemas, serta ratusan kemasan yang ditarik dari peredaran di Samarinda.

Atas perbuatannya, MHF dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ia terancam hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp2 miliar.

Bambang menegaskan, pihaknya akan terus mengawasi peredaran bahan pokok di pasaran agar tidak merugikan masyarakat.

“Kami ingatkan kepada produsen dan distributor agar mematuhi aturan. Jangan sampai mengurangi hak konsumen,” pungkasnya. (/ba) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *