Gara-gara Rp10 Juta, WNA Tiongkok Dijerat Kasus Keimigrasian di Balikpapan

GARVI.ID, BALIKPAPAN – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan menetapkan seorang warga negara (WNA) asal Tiongkok berinisial JJ sebagai tersangka dugaan tindak pidana keimigrasian.

JJ diketahui memegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) Investor dengan indeks E28A. Penyidik menduga izin tinggal tersebut digunakan untuk melakukan aktivitas komersial yang berada di luar ketentuan izin investasinya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Timur, Nurudin, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan.

Proses tersebut mencakup pemeriksaan saksi, permintaan keterangan ahli, serta penelusuran dokumen keimigrasian dan transaksi elektronik yang berkaitan dengan perkara.

“Setiap izin tinggal mempunyai tujuan dan batasan yang harus dipatuhi. Dari hasil pengawasan, ditemukan indikasi aktivitas JJ yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal sebagai investor,” kata Nurudin di Balikpapan, Kamis (24/9/2026).

Dalam penyidikan, imigrasi menemukan dugaan keterlibatan JJ dalam penyediaan unit apartemen di kawasan Borneo Bay Balikpapan. Dari aktivitas tersebut, JJ disebut menerima uang sebesar Rp10 juta yang diduga merupakan komisi atau fee.

Nurudin menegaskan penindakan tersebut tidak ditujukan untuk menghambat kegiatan investasi di Kalimantan Timur.

“Pemerintah tetap mendukung investasi yang sah dan produktif. Namun, kegiatan investasi harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap ketentuan hukum keimigrasian,” ujarnya.

Atas dugaan perbuatannya, JJ dijerat Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kuasa Hukum Sebut Klien Tak Pahami Aturan

Sementara itu, kuasa hukum JJ, Dedi Putra Pakpahan, menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, ia memberikan penjelasan berbeda terkait latar belakang kedatangan kliennya ke Balikpapan dan uang Rp10 juta yang menjadi bagian dari penyidikan.

Menurut Dedi, JJ datang ke Balikpapan sekitar tiga bulan lalu untuk mencari peluang investasi, terutama proyek yang berkaitan dengan kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) dan sejumlah wilayah lain di Kalimantan Timur.

Karena proyek yang dituju belum terealisasi, JJ kemudian tinggal sementara di Apartemen Borneo Bay.

Terkait uang Rp10 juta, Dedi mengatakan dana tersebut ditransfer oleh seorang kenalan lokal berinisial T yang bekerja sebagai penerjemah. Menurutnya, uang itu diberikan sebagai bentuk apresiasi karena JJ telah membantu menghubungkan T dengan tempat tinggal.

“Klien kami sempat menolak pemberian tersebut. Namun, uang itu tetap ditransfer ke rekening Mandiri milik JJ. Klien kami tidak mengetahui bahwa menerima uang tersebut dapat dikaitkan dengan pelanggaran ketentuan keimigrasian,” kata Dedi.

Dedi juga membantah anggapan bahwa JJ terlibat investasi bodong maupun diamankan melalui operasi tangkap tangan (OTT).

Ia menyebut kliennya datang memenuhi panggilan resmi dari pihak Imigrasi Balikpapan sebelum kemudian menjalani penahanan.

Ajukan Penangguhan Penahanan

Kuasa hukum JJ juga telah mengajukan permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan. Permohonan tersebut diajukan agar JJ tidak ditempatkan bersama tahanan perkara pidana umum.

Dedi menyebut langkah tersebut ditempuh dengan mempertimbangkan kondisi psikologis dan kesehatan kliennya selama menjalani proses hukum.

“Kami meminta agar proses hukum terhadap klien kami tetap mempertimbangkan seluruh fakta dan kondisi yang ada. Jangan sampai perkara ini menimbulkan stigma terhadap investor asing yang datang dengan niat berinvestasi di Kalimantan Timur,” ujarnya.

Selain mengajukan permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan, Dedi mengatakan pihaknya berencana menyampaikan surat kepada sejumlah instansi pemerintah dan aparat penegak hukum.

Surat tersebut, kata dia, akan ditujukan antara lain kepada Kementerian Dalam Negeri, Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, Direktorat Jenderal Imigrasi, Bareskrim Polri, Polda Kalimantan Timur, serta jajaran Kanwil dan Direktorat Imigrasi.

Menurut Dedi, langkah tersebut ditempuh untuk menyampaikan keberatan pihaknya terkait dugaan pelanggaran dalam penerapan maupun pelaksanaan hukum terhadap perkara yang menjerat kliennya.

“Kami akan menyampaikan surat kepada instansi terkait untuk meminta perhatian dan pemeriksaan terhadap hal-hal yang menurut kami perlu diluruskan dalam penerapan dan pelaksanaan hukum pada perkara ini,” pungkasnya. (/*) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *