GARVI.ID, KUTAI BARAT – Unit Reskrim Polsek Melak menggerebek sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Melak yang diduga menjadi lokasi transaksi sekaligus penyimpanan narkotika, Rabu (11/2/2026) malam. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka serta menyita sabu dengan total berat 233,68 gram.
Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 22.30 WITA di Jalan KH Dewantara RT 27, Kelurahan Melak Ulu. Kapolsek Melak, Iptu Rinto Christianto Simanjuntak, menyebut para tersangka masing-masing berinisial IS, HR, IN, dan LM.
Saat penggeledahan berlangsung, petugas juga mendapati seorang pria berinisial AS yang datang ke lokasi untuk membeli sabu dari IS. Seluruh orang yang berada di tempat kejadian langsung diamankan bersama barang bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Dari lokasi, polisi menyita puluhan paket sabu siap edar dengan berat kotor 233,68 gram serta uang tunai lebih dari Rp54 juta yang diduga berasal dari transaksi narkotika. Petugas turut mengamankan delapan timbangan digital, buku catatan penjualan, dan sejumlah alat hisap.
Selain itu, ditemukan pula sejumlah barang bernilai tinggi yang diduga dijadikan jaminan untuk memperoleh sabu, di antaranya senapan angin PCP beserta amunisi, satu unit drone, satu laptop, dua sertifikat tanah hak milik, serta senjata tajam jenis badik.
Kapolsek menegaskan keempat tersangka utama akan diproses tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (/*)












