GARVI.ID, BALIKPAPAN – Fraksi Gerindra DPRD Kota Balikpapan mendukung penuh penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penataan dan Pembinaan Gudang, terutama yang berkaitan dengan zonasi dan pengembangan fasilitas logistik terpadu.
Dukungan itu disampaikan juru bicara fraksi, Danang Eko Susanto, dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang I Tahun 2025/2026 di Ballroom Hotel Gran Senyiur, Senin (27/10/2025).
Danang menyebut gudang memiliki peran penting dalam rantai pasok barang seiring meningkatnya aktivitas industri dan perdagangan di Balikpapan. Namun, kondisi saat ini dinilai belum ideal karena masih banyak gudang berdiri di kawasan yang tidak sesuai rencana tata ruang.
Menurutnya, keberadaan gudang di pusat kota dan area permukiman telah memicu kemacetan, gangguan mobilitas warga, hingga masalah lingkungan sekitar.
“Keluhan yang sering muncul adalah truk kontainer parkir sembarangan karena tidak ada fasilitas parkir memadai. Akibatnya, lalu lintas terganggu dan kenyamanan warga pun terabaikan,” ujarnya.
Usulan Kawasan Gudang KM 13
Gerindra mengusulkan pemusatan kawasan pergudangan di wilayah Balikpapan Utara, KM 13, yang dinilai lebih strategis karena memiliki akses langsung ke pelabuhan peti kemas, jalan utama kota, Tol Balsam, hingga Bandara SAMS Sepinggan.
Lokasi tersebut dinilai tepat menjadi hub logistik dan jalur distribusi ke Ibu Kota Nusantara (IKN) serta daerah lain di Kalimantan Timur.
“KM 13 itu area komersial dan industri, sehingga sangat logis dijadikan pusat logistik. Dengan lokasi yang tepat, distribusi barang bisa lebih lancar dan tidak membebani kawasan pemukiman,” jelas Danang.
Perlunya Aturan Teknis dan Tahapan Transisi
Danang menegaskan Raperda harus memuat aturan teknis yang jelas, termasuk standar bangunan, jenis barang yang disimpan, serta penyediaan lahan parkir dan fasilitas pendukung lainnya. Ia juga mendorong adanya rencana induk logistik kota sebagai panduan pengembangan ke depan.
Selain itu, pemerintah diminta memberikan masa transisi bagi pelaku usaha agar dapat menyesuaikan tanpa menghambat aktivitas ekonomi.
“Regulasi ini bukan semata menertibkan, tapi juga memastikan dunia usaha berjalan tertib dan masyarakat tetap nyaman. Penegakan aturan diperlukan, tapi harus proporsional dan tidak diskriminatif,” tegasnya.
Gerindra berharap Raperda ini menghasilkan kebijakan yang berimbang—mendukung pertumbuhan industri, memperkuat sektor logistik, sekaligus menjaga ketertiban kota dan kenyamanan warga. (Adv/DPRD/Bpp)













