Hasil Forensik Ungkap Cedera Fatal pada Perempuan yang Ditemukan Meninggal di Borneo Bay

GARVI.ID, BALIKPAPAN – Pemeriksaan forensik terhadap SR (33), perempuan yang ditemukan meninggal dunia di Apartemen Borneo Bay Residence, Balikpapan, Kalimantan Timur, mengungkap sejumlah cedera berat pada tubuh korban.

Dokter Forensik Rumah Sakit Umum Kanudjoso Djatiwibowo (RSKD) Balikpapan, dr Heryadi, mengatakan pemeriksaan menemukan sejumlah luka terbuka dan patah tulang di beberapa bagian tubuh korban.

“Beberapa luka, yang pertama ada luka robek pada kepala, dada kanan, perut sisi kanan, punggung hingga keselangkangan. Kemudian juga ada luka robek pada anggota gerak bawah kanan,” kata Heryadi dalam konferensi pers, Rabu (7/10/2026).

Selain luka terbuka, pemeriksaan juga menemukan patah tulang terbuka pada bagian kepala dan lengan kanan. Cedera pada tulang dada serta kaki kanan turut ditemukan.

“Jadi memang fatalitasnya akibat beberapa luka-luka terbuka dan patah tulang terbuka,” ujarnya.

SR diketahui bekerja sebagai guru privat bahasa Mandarin. Ia ditemukan meninggal dunia pada Selasa (6/10/2026) sekitar pagi hari di area Apartemen Borneo Bay.

Polisi sebelumnya menduga korban jatuh dari salah satu unit di Tower Kartanegara. Namun, dugaan tersebut belum menjadi kesimpulan akhir penyelidikan.

Wakil Kepala Polresta Balikpapan AKBP Fauzan Arianto mengatakan, penyidik masih menyusun rangkaian kejadian sebelum korban ditemukan. Salah satu bahan penting yang diperiksa adalah rekaman kamera pengawas atau CCTV apartemen.

Rekaman tersebut diperiksa untuk mengetahui aktivitas di sekitar lokasi serta menelusuri orang-orang yang berada di kawasan apartemen sebelum kejadian.

Selain CCTV, penyidik memeriksa sejumlah barang yang ditemukan dari unit korban. Barang tersebut di antaranya obat-obatan, pakaian, dan dua telepon seluler.

Polisi juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi serta berkoordinasi dengan pengelola apartemen dan keluarga korban.

“Seluruh temuan tersebut masih dalam proses pemeriksaan dan pendalaman oleh penyidik. Karena itu, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak membuat kesimpulan ataupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi,” kata Fauzan.

Laporan mengenai korban pertama kali diterima Polresta Balikpapan sekitar pukul 05.45 WITA melalui layanan kepolisian 110 dan pihak keamanan Apartemen Borneo Bay.

Petugas Pamapta bersama Unit Identifikasi Polresta Balikpapan kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Jenazah selanjutnya dibawa ke RS Bhayangkara Polda Kaltim untuk menjalani pemeriksaan medis dan forensik.

Dalam proses penyelidikan, polisi juga menemukan sebuah surat yang diduga merupakan surat wasiat milik korban. Namun, polisi belum mengungkap isi maupun memastikan keterkaitan dokumen tersebut dengan peristiwa kematian korban.

Fauzan mengatakan dokumen tersebut masih diperiksa dan menjadi bagian dari rangkaian penyidikan.

Menurutnya, seluruh temuan dalam perkara tersebut tidak dapat berdiri sendiri. Hasil pemeriksaan forensik, barang yang ditemukan di unit korban, keterangan saksi, serta rekaman CCTV akan dicocokkan untuk memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai kejadian.

“Penanganan perkara ini dilakukan secara scientific crime investigation, secara profesional, objektif, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta tetap menghormati privasi korban dan keluarga,” ujarnya.

Hingga Rabu (7/10/2026), polisi belum menyampaikan kesimpulan mengenai rangkaian lengkap kematian SR. Penyidikan masih berlangsung.

Kepolisian kembali mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi karena dapat menimbulkan kesimpulan keliru sekaligus mengganggu privasi keluarga korban.

Fauzan juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan mengajak masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap orang-orang di lingkungan terdekat. (/*)