GARVI.ID, BALIKPAPAN – Komunitas jurnalis di Balikpapan, yang tergabung dalam tiga organisasi pers, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Balikpapan dan Ikatan Jurnalia Televisi Indonesia (IJTI) Balikpapan melakukan aksi damai penolakan keras terhadap RUU Penyiaran di depan Gedung DPRD Kota Balikpapan, Senin (3/6/2024). Insan jurnalis menilai RUU Penyiaran dapat mengancam kebebasan pers di Indonesia.
Ketua AJI Balikpapan, Teddy Rumengan, mengatakan terdapat beberapa pasal dalam RUU Penyiaran yang kontroversial dan berpotensi mengancam kebebasan pers serta mengkriminalisasi jurnalis dan masyarakat. “Ada beberapa poin yang menjadi kekhawatiran kami. Yang pertama adalah larangan investigasi, dan yang kedua adalah pemberian kewenangan kepada KPI untuk menangani kasus-kasus pers, yang sangat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 1999, di mana masalah pers seharusnya ditangani oleh Dewan Pers,” tegas Teddy Rumengan.
Dalam aksi damai tersebut, para jurnalis diterima langsung oleh perwakilan anggota DPRD Balikpapan. Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Sabaruddin, juga telah menandatangani pernyataan sikap penolakan RUU Penyiaran tersebut. “Tadi kita saksikan bersama bahwa pernyataan sikap kita sudah diteruskan ke DPR RI melalui Sekretariat DPRD Balikpapan dan ditandatangani oleh Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Sabaruddin,” kata Teddy.
Penolakan RUU Penyiaran ini menjadi bukti nyata kekhawatiran komunitas jurnalis terhadap regulasi yang dapat membatasi kebebasan pers dan membungkam suara kritis di Indonesia. (*)













