GARVI.ID, BALIKPAPAN — Polda Kalimantan Timur membongkar dugaan praktik peredaran Etomidate yang menyeret Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara, AKP Yohanes Bonar Adiguna. Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi mengungkap dugaan jaringan distribusi lintas pulau dengan omzet mencapai ratusan juta rupiah.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari operasi controlled delivery atau pengiriman di bawah pengawasan yang dilakukan bersama Bea Cukai.
Petugas sebelumnya mencurigai paket kiriman dari Medan, Sumatera Utara, menuju Tenggarong dengan pola pengirim dan penerima yang sama.
“Tim gabungan kemudian melakukan pengawasan hingga akhirnya pada 2 Mei 2026 sekitar pukul 14.30 WITA, seorang anggota polisi berinisial A diamankan saat mengambil paket berisi 20 pack Etomidate di salah satu jasa ekspedisi di Tenggarong,” ujar Romylus, Minggu (17/5/2026).
Etomidate diketahui masuk dalam kategori Narkotika Golongan II berdasarkan Permenkes Nomor 15 Tahun 2025. Zat tersebut belakangan kerap disalahgunakan sebagai campuran liquid vape.
Dari pemeriksaan terhadap A, penyidik kemudian mengarah kepada AKP Yohanes Bonar Adiguna yang disebut sebagai pihak yang mengendalikan pengiriman barang tersebut.
Tak lama setelah penangkapan itu, tim Ditresnarkoba Polda Kaltim langsung bergerak ke rumah AKP Yohanes di Tenggarong dan melakukan penangkapan pada 3 Mei 2026 dini hari.
Lima Kali Pengiriman Terendus
Penyidik kemudian menelusuri isi ponsel milik A dan menemukan dugaan aktivitas pengiriman Etomidate yang telah berlangsung beberapa kali sebelumnya.
Polisi menduga ada lima kali pengiriman dalam kurun satu hingga dua bulan terakhir. Tiga pengiriman awal masing-masing berisi 10 pack, sementara pengiriman keempat berjumlah 20 pack yang diamankan di Kukar, dan pengiriman kelima sebanyak 50 pack berhasil dicegat di Balikpapan.
“Polanya sudah tersusun rapi. Dari hasil pendalaman, total ada lima kali pengiriman dengan jumlah yang terus meningkat,” kata Romylus.
Saat diperiksa, AKP Yohanes sempat mengklaim barang tersebut digunakan untuk konsumsi pribadi. Namun penyidik meragukan pengakuan itu setelah menemukan dugaan aliran dana hasil penjualan ke rekening miliknya.
“Kami melihat jumlah barangnya tidak masuk akal jika disebut untuk dipakai sendiri. Apalagi pengirimannya berulang dalam waktu berdekatan. Dari hasil penyidikan juga ditemukan transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan penjualan barang tersebut,” ujarnya.
Diduga Raup Omzet Hingga Rp500 Juta
Polda Kaltim juga mengungkap besarnya nilai ekonomi dari peredaran Etomidate tersebut. Di pasaran, satu pack Etomidate disebut bernilai sekitar Rp4 juta hingga Rp5 juta.
Dengan total dugaan pengiriman mencapai 100 pack, omzet jaringan tersebut diperkirakan menyentuh Rp400 juta hingga Rp500 juta.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berasal dari pengiriman keempat dan kelima dengan total 70 pack. Sementara pengiriman pertama hingga ketiga diduga telah beredar.
Maraknya penyalahgunaan Etomidate melalui rokok elektrik juga mendorong Ditresnarkoba Polda Kaltim mengeluarkan larangan penggunaan vape bagi seluruh personel kepolisian di wilayah hukum Kaltim.
Polisi Buru Pemasok dari Jakarta dan Medan
Penyidikan kini terus dikembangkan. Polisi telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap pemasok utama yang diduga berada di Jakarta dan Medan.
Sementara anggota polisi berinisial A hingga kini masih berstatus saksi. Penyidik menyebut belum menemukan bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan langsung A dalam peredaran barang tersebut.
“A hanya diminta mengambil paket dan tidak mengetahui isi di dalamnya karena paket dalam kondisi tertutup rapat. Sedangkan AKP Yohanes sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Polda Kaltim,” kata Romylus.
Ia menegaskan pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polda Kaltim dalam menindak anggota yang terlibat pelanggaran hukum.
“Tidak ada toleransi bagi personel yang bermain narkoba. Siapapun yang terlibat akan diproses tegas sesuai aturan,” tegasnya. (/ba)







