GARVI.ID, BALIKPAPAN – Seorang mahasiswi berinisial AF (26) menjadi korban dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dan ancaman penyebaran video asusila yang diduga dilakukan mantan kekasihnya, RD.
Peristiwa itu bermula saat hubungan keduanya berakhir. RD yang belakangan diketahui merupakan anak dari salah satu anggota DPRD Kabupaten Kutai Barat (Kubar) diduga tidak menerima perpisahan tersebut dan mengancam menyebarkan video asusila milik korban.
Tak terima dengan perlakuan tersebut, AF kemudian melaporkan kasus itu ke Polda Kalimantan Timur pada November 2025.
Kuasa hukum korban, Dedi Putra Pakpahan, mengatakan laporan tersebut mencakup dugaan pelanggaran TPKS serta Pasal 407 ayat (1) KUHP terbaru terkait penyebaran konten asusila disertai ancaman.
“Sejak Desember 2025 kami terus menanyakan perkembangan perkara ini, dan saat ini kami mendapat informasi bahwa terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit Renakta Polda Kaltim,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).
Ia menjelaskan, tersangka sempat tidak memenuhi panggilan pemeriksaan kedua, namun akhirnya hadir dan diperiksa sebagai tersangka.
“Dalam pemeriksaan, tersangka didampingi kuasa hukum dan orang tuanya. Namun setelah itu, yang bersangkutan tidak ditahan dan dipulangkan dengan alasan administrasi,” katanya.
Menurut Dedi, alasan tersebut menimbulkan pertanyaan, terutama dalam perkara yang dinilai masuk kategori tindak pidana khusus.
“Kami mempertanyakan apa dasar tidak dilakukannya penahanan. Disebutkan ada penjamin dari orang tua tersangka, namun hal itu tidak cukup menjelaskan alasan tersebut,” tegasnya.
Ia juga menyoroti penggunaan istilah penangguhan penahanan terhadap tersangka yang dinilai tidak tepat.
“Kalau tidak ada penahanan, lalu apa yang ditangguhkan? Ini menjadi pertanyaan kami,” ujarnya.
Selain itu, pihak korban mengaku mengalami tekanan selama proses hukum berlangsung, terutama setelah upaya mediasi tidak mencapai kesepakatan.
“Setelah mediasi tidak menemukan titik temu, pihak tersangka dan keluarganya mendatangi rumah korban di Samarinda dan meminta agar laporan dicabut,” ungkap Dedi.
Menurutnya, permintaan tersebut disertai tekanan. “Ada kalimat seperti ‘jangan menyesal di kemudian hari’, itu kami anggap sebagai bentuk intimidasi,” katanya.
Ia juga menyebut adanya teror melalui telepon dan pesan singkat dari nomor tidak dikenal yang terjadi selama beberapa bulan terakhir.
“Banyak telepon dari nomor tidak dikenal dan pesan berisi ancaman yang masuk ke korban maupun keluarga,” ujarnya.
Dedi meminta aparat penegak hukum memberikan perhatian serius terhadap dugaan intimidasi tersebut.
“Kami berharap proses hukum berjalan sesuai prosedur dan memberikan keadilan bagi korban,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, menyatakan keputusan tidak dilakukan penahanan telah sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
“Penyidik menilai alasan penahanan belum terpenuhi karena tersangka kooperatif, memenuhi panggilan, tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak menghambat proses penyidikan,” jelasnya saat dikonfirmasi, Kamis (30/4/2026).
Terkait dugaan intimidasi, pihak kepolisian mengaku belum menerima laporan resmi.
“Sampai saat ini penyidik belum mendapatkan laporan terkait adanya intimidasi,” pungkasnya. (/ba)













