Ketua DPRD Balikpapan Usulkan Batasan Usia Petugas KPPS Demi Kelancaran Pilkada

GARVI.ID, BALIKPAPAN – Ketua DPRD Balikpapan, Alwi Al Qadri, mengimbau kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan agar mempertimbangkan batas usia maksimal bagi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada Balikpapan yang bakal digelar dalam waktu dekat ini. Usulan ini bertujuan agar proses pemungutan suara dapat berjalan lancar dan terhindar dari potensi kelelahan fisik yang berlebihan di kalangan petugas mendatang.

“Kami berharap petugas KPPS yang bertugas nanti memiliki fisik yang prima, mengingat tugas mereka berat dan berlangsung dari pagi hingga subuh. Dengan adanya batas usia yang jelas, kesehatan petugas dapat lebih terjaga dan proses pemilu bisa berjalan tanpa kendala,” ujar Alwi pada Senin, 28 Oktober 2024.

Alwi pun juga menyoroti kejadian-kejadian sebelumnya ketika sejumlah petugas KPPS mengalami kelelahan yang serius akibat jam kerja yang panjang pada pemilu sebelumnya. “Kita pernah mendengar insiden petugas KPPS yang jatuh sakit karena kelelahan. Saya kurang paham aturan usia yang berlaku saat ini, namun semoga ke depan bisa diatur lebih jelas demi kesehatan petugas,” tambahnya.

Sebagai informasi, KPPS merupakan tim bentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ditugaskan oleh KPU untuk menangani pemungutan dan penghitungan suara di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Setiap TPS dikelola oleh tujuh anggota KPPS yang terdiri dari satu ketua dan enam anggota lainnya.

Anggota KPPS akan bertugas memastikan pemungutan suara dapat berlangsung dengan tertib, memberikan layanan yang adil bagi pemilih, termasuk juga bagi penyandang disabilitas, serta menjaga transparansi dan netralitas dalam proses pemilu. Dengan penerapan batasan usia yang tepat, diharapkan para petugas dapat menjalankan tugasnya dengan maksimal dan terhindar dari masalah kesehatan selama pelaksanaan Pilkada nanti. (Adv/DPRD/BPP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *