Kota Balikpapan Raih Penghargaan Universal Health Coverage Berkat Program Kesehatan Gratis

GARVI.ID, BALIKPAPAN – Kota Balikpapan berhasil meraih penghargaan Universal Health Coverage (UHC), yang diserahkan langsung oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin kepada Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, di Krakatau Grand Ballroom, TMII, Jakarta, pada Kamis, 8 Agustus 2024.

Balikpapan menjadi salah satu daerah dari 460 kabupaten/kota di 33 provinsi yang berhasil meraih predikat UHC, sebagai bentuk pengakuan atas komitmen pemerintah daerah dalam menjamin kesehatan warganya melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Sejak awal masa kepemimpinannya, Wali Kota Rahmad Mas’ud telah meluncurkan sejumlah program kesehatan, termasuk menggratiskan BPJS Kesehatan kelas III bagi warga kurang mampu melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI), dengan biaya yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Balikpapan.

“Kesehatan menjadi salah satu prioritas utama kami, dan alhamdulillah, upaya ini telah membuahkan hasil. Pemerintah Kota Balikpapan menggratiskan BPJS Kesehatan bagi warga kelas III sebagai wujud kepedulian terhadap sesama,” ujar Rahmad Mas’ud.

Sejak penerapan program BPJS Kesehatan Gratis ini, jumlah warga yang mendaftarkan diri sebagai peserta PBI meningkat tajam. Pada awal tahun 2024, ribuan warga baru telah terdaftar, sehingga kepesertaan BPJS Kesehatan di Balikpapan mencapai 99,58 persen.

“Kami berharap upaya ini terus memberikan manfaat bagi masyarakat,” tambah Rahmad.

Program BPJS Kesehatan Gratis untuk peserta kelas III ini diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 26 Tahun 2021, dengan tujuan untuk memastikan seluruh warga Balikpapan mendapatkan pelayanan kesehatan yang merata, lancar, tertib, dan tepat sasaran.

Penduduk yang memenuhi syarat sebagai peserta program ini adalah mereka yang terdaftar sebagai Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Peserta (BP) kelas III, baik yang belum terdaftar dalam program JKN maupun yang belum didaftarkan oleh pemerintah. Pembayaran iuran dilakukan oleh Pemerintah Daerah setiap bulan kepada BPJS Kesehatan berdasarkan data peserta yang tersedia. (*)