KPU Balikpapan Sosialisasikan Aturan Pencalonan Pilkada 2024, LHKPN dan Dukungan Politik Jadi Syarat Utama

GARVI.ID, BALIKPAPAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan mulai gencar mensosialisasikan persyaratan pencalonan kepala daerah untuk Pilkada serentak 2024. Salah satu syarat yang menjadi perhatian utama adalah kewajiban bagi setiap calon kepala daerah untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bagian dari proses pendaftaran.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Balikpapan, Farida Asmaunna, menegaskan bahwa pelaporan LHKPN menjadi syarat krusial bagi para bakal calon yang ingin bersaing dalam Pilkada 2024. “Calon kepala daerah wajib melaporkan kekayaan mereka ke KPK sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan,” ujar Farida dalam wawancara dengan media pada Jumat (9/8/2024).

Pendaftaran calon kepala daerah akan dibuka dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024. Proses pendaftaran ini akan diawali dengan pengumuman resmi pada 24-26 Agustus 2024. Setelah pendaftaran, para pasangan calon akan menjalani pemeriksaan kesehatan yang dijadwalkan berlangsung dari 27 Agustus hingga 2 September 2024. Farida mengungkapkan bahwa KPU Balikpapan telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) terkait pemilihan rumah sakit yang akan digunakan untuk pemeriksaan tersebut.

“Dari permohonan yang kami ajukan, tiga rumah sakit telah menyatakan kesediaannya, yaitu Rumah Sakit dr Kanujoso Djatiwibowo (RSKD), RSUD Beriman, dan RS Tentara dr R Hardjanto. Kami akan menetapkan satu rumah sakit yang sesuai dengan aturan PKPU Nomor 8 Tahun 2024,” jelas Farida.

Tahapan berikutnya dalam proses pencalonan meliputi penelitian persyaratan administrasi yang akan dilakukan dari 29 Agustus hingga 4 September 2024. Hasil penelitian ini akan diumumkan pada 13-14 September 2024. Jika ada perbaikan atau penggantian calon, proses tersebut harus diselesaikan hingga 14 September 2024.

KPU Balikpapan juga membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terkait keabsahan persyaratan pasangan calon. Proses klarifikasi atas tanggapan tersebut akan berlangsung dari 15 hingga 22 September 2024. Setelah itu, pengundian nomor urut pasangan calon akan dilakukan pada 23 September 2024.

Selain syarat administratif, Farida juga mengingatkan tentang pentingnya dukungan politik dalam pencalonan kepala daerah. Pasangan calon harus memperoleh dukungan minimal 25 persen dari suara sah atau 20 persen kursi di DPRD. “Di Balikpapan, ini berarti minimal sembilan kursi di DPRD. Dukungan tersebut harus dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) dari partai koalisi dan persetujuan dari Dewan Pengurus Pusat (DPP),” tegas Farida.

Farida juga menyoroti pentingnya penggunaan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dalam proses pendaftaran. Calon kepala daerah diharuskan mengunggah sejumlah dokumen, termasuk LHKPN, melalui sistem ini. “Ini adalah bagian dari upaya kami untuk memastikan bahwa seluruh proses pencalonan berlangsung transparan dan dapat dipantau secara online,” tambahnya.

Dengan berbagai persyaratan yang telah ditetapkan, KPU Balikpapan berharap bahwa proses pencalonan Pilkada 2024 dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan pemimpin daerah yang memiliki integritas serta komitmen yang kuat terhadap pembangunan kota. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *