KPU Balikpapan Tolak Rekomendasi PSU di Dua TPS

GARVI.ID, BALIKPAPAN – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono, memastikan bahwa pihaknya menolak dua rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang diajukan oleh Panwas Kecamatan Balikpapan Timur dan Balikpapan Utara pasca Pilkada serentak 2024.

Dua rekomendasi tersebut masing-masing berasal dari TPS 34 Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur, dan TPS 57 Kelurahan Graha Indah, Kecamatan Balikpapan Utara. Kedua kasus ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran saat pemungutan suara.

Menurut laporan Panwas Balikpapan Timur, di TPS 34 ditemukan satu pemilih yang mencoblos meski tidak memiliki hak suara. Pemilih tersebut diketahui memiliki KTP dari luar Balikpapan. Sementara itu, Panwas Balikpapan Utara menemukan pelanggaran di TPS 57 berupa seorang pemilih yang mencoblos sebanyak dua kali.

Menanggapi rekomendasi tersebut, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di masing-masing wilayah melakukan kajian mendalam. Hasilnya, kedua rekomendasi dinyatakan belum memenuhi kriteria yang diatur dalam regulasi untuk dilaksanakan PSU.

“Berdasarkan kajian dari PPK, rekomendasi itu tidak cukup kuat untuk dijadikan dasar pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang,” ungkap Yudho, Senin, 2 Desember 2024.

Ia menegaskan bahwa keputusan ini mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2015 serta dua aturan teknis, yaitu PKPU Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran dan PKPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.

Yudho juga menambahkan, hingga saat ini, hanya dua rekomendasi tersebut yang diterima oleh KPU Balikpapan terkait pelaksanaan PSU. “Sejauh ini baru dua rekomendasi yang masuk ke kami, dan keduanya telah ditelaah secara menyeluruh,” katanya.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya kajian yang matang sebelum melaksanakan PSU untuk memastikan proses pemilu berjalan sesuai aturan. “Kami bertanggung jawab menjaga integritas pemilu dengan mematuhi regulasi yang berlaku dan memastikan setiap keputusan berdasarkan bukti yang kuat,” imbuhnya.

Keputusan ini, lanjut Yudho, merupakan bagian dari upaya KPU Balikpapan untuk meminimalisir potensi pelanggaran dan sengketa pemilu yang berlarut-larut.

Dengan menolak rekomendasi tersebut, KPU Balikpapan berharap masyarakat tetap percaya pada proses demokrasi yang berlangsung. “Kami berkomitmen memastikan seluruh tahapan berjalan transparan, jujur, dan adil,” tutup Yudho.

Langkah KPU Balikpapan ini menjadi pengingat pentingnya penerapan regulasi yang ketat untuk menjaga kredibilitas pemilu serentak 2024, sekaligus menegaskan posisi KPU sebagai lembaga yang independen dan profesional. (ADV/KPU)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *