GARVI.ID, SAMARINDA — Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dalam kerja sama jual beli batu bara yang menjerat Direktur Operasional PT Kace Berkah Alam (KBA), Alamsyach, kembali digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (9/3/2026).
Pada persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi untuk memberikan keterangan terkait kerja sama antara perusahaan swasta dan perusahaan daerah dalam transaksi batu bara.
Saksi yang dihadirkan di antaranya Direktur Keuangan PT Bara Kaltim Sejahtera Dedi, Direktur Operasional Wahyudi, Kepala Keuangan Asli Yeni, Rustam selaku karyawan swasta, serta Nurahman yang merupakan staf pengembangan bisnis PT Bara Kaltim Sejahtera.
Kuasa hukum Alamsyach, Dedi Putra Pakpahan, menilai kerugian yang disebut dalam perkara ini tidak sepenuhnya disebabkan oleh PT KBA. Menurutnya, kliennya telah menjalankan kewajiban sesuai kesepakatan kerja sama yang telah dibuat.
Ia menjelaskan, dalam perjanjian tersebut PT KBA bertugas menyiapkan pasokan batu bara yang diminta oleh perusahaan daerah.
“Klien kami sudah menyiapkan batu bara sesuai permintaan. Bahkan yang diminta tiga tongkang, kami siapkan sampai empat tongkang karena stoknya tersedia,” kata Dedi kepada wartawan usai sidang.
Namun dalam pelaksanaannya, pihak perusahaan daerah disebut hanya mengambil satu tongkang dari total batu bara yang telah disiapkan.
Menurut Dedi, kondisi tersebut justru menimbulkan kerugian bagi perusahaan karena batu bara yang sudah ditambang dan dibawa ke jetty memerlukan biaya operasional yang besar.
“Begitu batu bara ditambang dan dibawa ke jetty, biayanya sudah keluar cukup besar. Kalau pembeli tidak mengambil barangnya, tentu perusahaan kami juga menanggung kerugian,” ujarnya.
Ia juga menyinggung dakwaan jaksa yang menyebut adanya kerugian negara sekitar Rp4 miliar. Menurutnya, angka tersebut muncul karena dana yang belum kembali kepada perusahaan daerah.
Padahal, kata dia, batu bara yang menjadi dasar transaksi sudah disiapkan oleh pihak PT KBA.
“Setiap dana yang belum kembali ke Perusda dianggap sebagai kerugian negara. Padahal faktanya batu bara sudah disiapkan, hanya saja tidak diambil oleh mereka,” jelasnya.
Dedi menilai persoalan tersebut seharusnya lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme perdata karena hubungan antara kedua pihak didasarkan pada perjanjian jual beli.
“Ini sebenarnya lebih tepat menjadi sengketa perdata. Hubungan kami dengan Perusda adalah kontrak jual beli. Kalau ada masalah, mestinya diselesaikan melalui jalur perdata,” katanya.
Ia juga menyebut kerja sama itu bermula dari inisiatif perusahaan daerah yang datang menawarkan kemitraan kepada PT KBA.
“Justru pihak Perusda yang datang menawarkan kerja sama karena melihat kami memiliki stok batu bara dan pengalaman dalam transaksi,” ujarnya.
Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya guna mendalami proses kerja sama serta dugaan kerugian negara dalam proyek tersebut. (/*)
