Kuasa Hukum PT Total Teknik Beton Laporkan Komisaris ke Polda, Dugaan Fraud Rp2,5 Miliar dan Penutupan Paksa Proyek

Garvi.id, Balikpapan – Kuasa hukum PT Total Teknik Beton Indonesia melaporkan seorang komisaris perusahaan berinisial RD ke Polda atas dugaan penggelapan dalam jabatan dan tindakan penutupan paksa aktivitas operasional perusahaan. Penutupan sepihak tersebut berdampak pada terhentinya kegiatan proyek di Kilometer 13 dan membuat puluhan karyawan tidak dapat bekerja.

Kuasa hukum PT Total Teknik Beton Indonesia, Agus Amri, mengatakan laporan itu dibuat menyusul tindakan sepihak yang dilakukan oleh pihak komisaris dengan menghentikan operasional proyek dan mengerahkan massa untuk mengusir karyawan dari lokasi kerja.

“Di lapangan, aktivitas perusahaan dihentikan secara paksa. Karyawan dilarang masuk dan dipulangkan oleh orang-orang suruhan komisaris. Ini jelas tidak dibenarkan karena komisaris tidak memiliki kewenangan operasional,” ujar Agus dalam konferensi pers, Senin (26/1/2026).

Agus menegaskan, pihaknya merupakan kuasa hukum Direktur PT Total Teknik Beton Indonesia, Cecep Lumena. Ia menyebut, tindakan penutupan paksa tersebut telah dilaporkan ke kepolisian dengan dugaan tindak pidana pemaksaan masuk dan penghentian aktivitas perusahaan disertai ancaman kekerasan serta pengerahan massa.

“Laporan polisi sudah kami buat di Polda. Baik terhadap pihak yang berada di lapangan maupun terhadap saudara RD sebagai pihak yang memerintahkan,” katanya.

Selain itu, kuasa hukum juga mengungkap dugaan penggelapan dalam jabatan yang diduga dilakukan oleh RD. Berdasarkan hasil audit internal perusahaan, ditemukan indikasi fraud dengan nilai sementara mencapai Rp2,5 miliar dalam kurun waktu tiga bulan sejak perusahaan berdiri.

“Dari hasil audit internal, kami menemukan transaksi-transaksi yang tidak terkonfirmasi. Barang dikirim atas nama perusahaan, tetapi tagihan tidak pernah masuk ke PT Total. Nilai sementara yang kami temukan mencapai Rp2,5 miliar hanya dalam tiga bulan,” ungkap Agus.

Ia menjelaskan, dugaan penggelapan tersebut berkaitan dengan adanya perusahaan lain yang diduga dimiliki oleh RD, di mana pembayaran dari sejumlah pelanggan dialihkan ke rekening perusahaan tersebut.

“Pembayaran dialihkan ke perusahaan lain yang ternyata juga didirikan oleh yang bersangkutan. Semua bukti, mulai dari tagihan hingga data rekening, sudah kami kantongi,” tegasnya.

Menurut Agus, pihaknya telah berulang kali mengundang RD untuk memberikan klarifikasi, baik secara kekeluargaan maupun melalui undangan resmi Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), namun yang bersangkutan tidak pernah hadir.

“Kalau merasa benar dan berhak, seharusnya datang dan menjelaskan. Bukan malah menutup operasional perusahaan secara sepihak dan merugikan banyak pihak,” ujarnya.

Akibat penutupan paksa tersebut, sekitar 70 karyawan PT Total Teknik Beton Indonesia tidak dapat bekerja selama lebih dari sepekan. Agus menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk premanisme yang merugikan perusahaan dan pekerja.

“Sekitar 70 karyawan terdampak. Mereka dilarang masuk, portal dirantai, dan lokasi proyek diduduki. Ini sudah berlangsung hampir satu minggu,” katanya.

Ia menambahkan, selain merugikan perusahaan dan pekerja, tindakan tersebut juga berpotensi merusak iklim investasi di Balikpapan.

“Kalau tindakan seperti ini dibiarkan tanpa penegakan hukum, ini berbahaya bagi iklim investasi. Pengusaha bisa merasa tidak aman untuk berinvestasi,” ujar Agus.

Pihak kuasa hukum menegaskan akan menempuh jalur pidana atas kasus tersebut dan tidak akan mengajukan gugatan perdata.

“Kami tidak akan bernegosiasi atau menggugat perdata. Ini murni pidana. Ada konsekuensi hukum atas dugaan penggelapan dan penutupan paksa tanpa hak,” tegasnya. 

Terpisah, kuasa hukum RD, Riri Azwari Lubis, mendorong penyelesaian sengketa internal perusahaan melalui jalur musyawarah dengan mempertemukan para pihak dalam satu meja. Menurutnya, upaya mediasi jauh lebih baik dibandingkan saling melaporkan ke ranah hukum.

Riri menyebut, potensi laporan maupun gugatan masih terbuka ke depan jika konflik tidak segera diselesaikan. Namun, ia menegaskan bahwa tujuan utama pihaknya adalah mencari solusi terbaik dengan kepala dingin.

“Harapan saya sederhana, para pihak duduk satu meja dan menyelesaikan persoalan ini secara baik-baik. Kita bicarakan hak dan kewajiban masing-masing, termasuk soal saham, tanpa emosi,” ujar Riri.

Ia menilai, persoalan utama terletak pada perbedaan pandangan mengenai pemenuhan hak saham dan mekanisme pengambilan keputusan di perusahaan. Menurutnya, pembahasan tersebut seharusnya dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

“Kalau bicara saham, otomatis ada hak. Hak dividen, hak keuntungan perusahaan. Itu semua dibahas di RUPS. Sampai sekarang, dari sisi klien kami, belum ada RUPS yang menetapkan itu,” jelasnya.

Riri juga mengingatkan pentingnya keterbukaan informasi antara klien dan kuasa hukum agar tidak ada fakta yang disembunyikan.

“Kami ingin semua terbuka. Jangan sampai ada hal-hal yang tidak disampaikan ke kuasa hukum. Dengan duduk bersama, semuanya bisa diklarifikasi,” katanya.

Terkait klaim dari pihak lain yang menyebut telah beberapa kali mengajak pertemuan, Riri menyatakan hal tersebut masih sebatas klaim sepihak.

“Masing-masing kuasa hukum tentu bicara atas nama kliennya. Ada yang bilang sudah mengajukan pertemuan, di sisi lain klien kami menyampaikan belum pernah terealisasi. Karena itu, sebaiknya pertemuan diformalkan dan disepakati secara tertulis,” ujarnya.

Ia menambahkan, persoalan ini bukan soal besar kecilnya kepemilikan saham, melainkan pengakuan terhadap hak para pemegang saham.

“Ini bukan adu siapa sahamnya lebih besar. Yang penting, semua pihak punya saham dan punya hak yang harus dihormati,” tegasnya.

Soal proses hukum, Riri mengungkapkan saat ini pihaknya masih bersikap menunggu. Ia menyebut adanya laporan dari salah satu pihak terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, namun hingga kini belum ada panggilan dari kepolisian.

Sementara itu, pihaknya juga telah membuat laporan ke Polda melalui Jatanras, meski masih melengkapi sejumlah bukti pendukung.

“Intinya, kami standby secara hukum. Tapi tetap, jalan terbaik adalah menyelesaikan persoalan ini secara damai. Jangan sampai menang jadi arang, kalah jadi abu,” pungkasnya. (*) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *