GARVI.ID, SAMARINDA — Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi sektor pertambangan batu bara dengan terdakwa Alamsyach kembali digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Jumat (27/3/2026).
Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi, yakni perwakilan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pengawas perusda, serta seorang staf perusda yang disebut memiliki komunikasi langsung dengan terdakwa.
Kuasa hukum Alamsyach, Dedi Putra Pakpahan, menilai keterangan para saksi justru membuka sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan internal perusda. Ia menegaskan kliennya telah menjalankan kerja sama jual beli batu bara sesuai aturan.
“Dari keterangan saksi ESDM, jelas bahwa transaksi batu bara wajib memiliki izin. Saat itu, klien kami sudah mengantongi izin pelabuhan dan bekerja sama dengan pemilik IUP resmi, yakni CV Betuah di Samboja,” kata Dedi kepada wartawan usai sidang.
Ia menjelaskan, sumber batu bara dalam kerja sama tersebut berasal dari wilayah Samboja, Kutai Kartanegara. Menurutnya, mekanisme penjualan dan pengangkutan berada di bawah kewenangan perusahaan lain yang bermitra dengan perusda.
“Perusda sendiri mengakui bekerja sama dengan PT GBU. Artinya, proses penjualan dilakukan melalui PT GBU, sebagaimana disampaikan saksi ESDM di persidangan,” ujarnya.
Dedi juga menyoroti keterangan saksi pengawas perusda yang dinilai janggal. Dalam sidang, saksi mengaku tidak mengetahui waktu pengangkatannya dan tidak pernah menerima surat keputusan (SK).
“Pengawas bahkan baru mengetahui posisinya setelah dipanggil rapat. Tidak ada komunikasi yang berjalan antara pengawas dan direksi, bahkan SK pengangkatan pun tidak pernah diterima,” ungkapnya.
Menurut Dedi, kondisi tersebut menjelaskan lemahnya pengawasan di internal perusda, termasuk tidak adanya pelaporan maupun analisis risiko bisnis.
“Kalau internalnya tidak berjalan, wajar kalau pengawasan dan pengambilan keputusan juga bermasalah,” tambahnya.
Sementara itu, saksi staf perusda bernama Rizky membenarkan adanya komunikasi dengan terdakwa melalui aplikasi WhatsApp. Dalam percakapan tersebut, terdakwa meminta agar tongkang segera disandarkan karena batu bara telah siap.
“Percakapan itu akan kami ajukan sebagai bukti digital pada sidang berikutnya. Majelis hakim juga sudah meminta agar bukti tersebut dihadirkan,” kata Dedi.
Sidang akan dilanjutkan pada 2 April 2026 dengan agenda pembuktian tambahan dari JPU. (/*)









