GARVI.ID, BALIKPAPAN — Kepolisian Sektor Balikpapan Timur berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang pria berinisial VR (43), yang diketahui berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN), pada Rabu (18/3/2026).
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 14.00 Wita di kawasan Jalan MT Haryono, tepatnya di kantor jasa pengiriman di wilayah Balikpapan Selatan. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu paket sabu dengan berat kotor 52,24 gram serta satu unit telepon genggam.
Kapolres Balikpapan Kombes Pol Jerrold Hendra Yosef Kumontoy melalui Kapolsek Balikpapan Timur AKP M. Chusen menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Berawal dari informasi masyarakat yang kami terima sekitar pukul 13.00 Wita, anggota langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,” ujar AKP Chusen melalui keterangan tertulis, Kamis (26/3/2026).
Saat melakukan pemantauan, petugas mencurigai seorang pria yang mengenakan jaket hitam dengan gerak-gerik mencolok. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap yang bersangkutan.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu bungkus sabu yang disimpan di dalam kotak kardus yang dilapisi lakban,” jelasnya.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial SH yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Polsek Balikpapan Timur guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan, termasuk tes urine terhadap tersangka serta melengkapi berkas perkara.
“Kasus ini masih kami kembangkan, termasuk memburu pemasok yang saat ini berstatus DPO,” pungkas AKP Chusen. (/*)







