Mantan Sekretaris KPU Balikpapan Ditahan, Diduga Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp2,2 Miliar

GARVI.ID, BALIKPAPAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan resmi menetapkan dan menahan mantan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan periode 2019–2022 berinisial SY. Ia diduga terlibat korupsi dana hibah penyelenggaraan Pilkada 2020 yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp2,2 miliar.

Penahanan ini diumumkan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Balikpapan, Dony Dwi Wijayanto, Senin (11/8/2025). Dana hibah tersebut bersumber dari APBD Kota Balikpapan dengan total sekitar Rp53 miliar, dicairkan dalam dua tahap: Rp22 miliar pada 2019 dan Rp31 miliar pada 2020.

“Ada indikasi pertanggungjawaban fiktif, penyalahgunaan anggaran, dan kegiatan yang tidak sesuai peruntukannya,” kata Dony.

Hasil penyidikan dan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim menemukan modus penyimpangan berupa pembuatan laporan fiktif dan penggunaan dana di luar ketentuan. Penyalahgunaan tersebut terjadi pada sejumlah kegiatan Pilkada 2020, termasuk pengendalian pelaksanaan dan penyaluran anggaran yang tidak tepat sasaran.

Dony menjelaskan, SY selaku kuasa pengguna anggaran sekaligus pejabat pembuat komitmen memiliki peran langsung dalam pengelolaan dana hibah tersebut. “Bukti yang kami miliki cukup kuat untuk menetapkan tersangka dan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan demi kepentingan penyidikan,” tegasnya.

SY dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman 4–20 tahun penjara dan denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar. (/*) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *