GARVI.ID, BALIKPAPAN – Dua pemuda pengangguran berinisial R (19) dan EP (25) ditangkap Tim Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan setelah diduga merampas motor warga dengan modus mengaku sebagai anggota polisi.
Keduanya dibekuk usai polisi menerima dua laporan warga pada 17 April 2025. Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memepet korban di jalan, mengambil kunci motor, lalu mengarahkan korban agar mengambil kendaraannya di kantor polisi yang ternyata hanya akal-akalan mereka.
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Anton Firmanto menjelaskan, aksi penipuan disertai perampasan ini terjadi di dua lokasi berbeda.
“Yang pertama di Jalan Sultan Hasanudin pada 23 Maret sekitar pukul 06.30 Wita, lalu yang kedua di Jalan Ahmad Yani pada 7 April siang,” ungkap Anton dalam konferensi pers, Rabu (30/4/2025).
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit Honda Genio hitam-merah KT 6811 HG milik korban, motor milik pelaku Honda Genio hitam KT 3493 HI, satu unit Yamaha Jupiter MX hitam KT 5125 YA, dan satu buah borgol yang digunakan untuk meyakinkan korban bahwa mereka adalah polisi.
“Kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya bisa sampai sembilan tahun penjara,” tegas Anton.
Polisi mengimbau warga agar waspada terhadap modus serupa dan tak segan melaporkan aksi kejahatan, baik langsung ke kantor polisi maupun melalui layanan darurat 110. (*)









