GARVI.ID, BALIKPAPAN — Puskesmas Karang Jati memperketat pemantauan kesehatan ibu hamil melalui program pelayanan terpadu. Setiap ibu hamil diwajibkan bertemu dokter minimal dua kali dalam masa kehamilan, yakni pada trimester pertama dan saat memasuki usia kehamilan lima bulan.
Pertemuan pertama dinilai paling penting karena menjadi fase identifikasi risiko secara menyeluruh. Dalam kunjungan tersebut, ibu hamil diperiksa oleh bidan, dokter, dokter gigi, serta ahli gizi.
“Trimester pertama wajib ketemu dokter karena tidak semua kehamilan terlihat normal di awal. Kita perlu lihat faktor risiko, hasil laboratorium, sampai evaluasi kondisi secara lengkap,” kata dr. Nur Winda Wati, dokter penanggung jawab Kluster 2 Ibu, Anak, dan Remaja Puskesmas Karang Jati, Senin (24/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan akan menentukan apakah pasien perlu dirujuk ke fasilitas kesehatan lanjutan. Rujukan dilakukan bukan hanya pada kondisi gawat darurat, tetapi juga ketika ditemukan risiko tertentu berdasarkan screening.
“Kalau kriterianya butuh dirujuk, kita arahkan ke poli kandungan. Tidak harus ke IGD. Semua dilihat dari hasil screening,” ujarnya.
Selain pemeriksaan di fasilitas kesehatan, tim Puskesmas juga melakukan kunjungan lapangan dan mendampingi program posyandu, baik untuk remaja maupun ibu hamil. Kegiatan ini dipegang oleh tenaga kesehatan yang membidangi program KIA.
“Programnya banyak. Untuk ibu hamil ada kunjungan, ada juga kegiatan posyandu yang dilakukan rutin di lapangan,” tambahnya.
Ia mengingatkan bahwa kondisi ibu hamil dapat berubah sewaktu-waktu sehingga pemeriksaan rutin setiap bulan sangat penting.
“Kehamilan itu dinamis. Hari ini kelihatan bagus, besok bisa berbeda. Karena itu hak ibu hamil untuk tetap diperiksa secara berkala, termasuk USG ulang,” tuturnya. (Adv/Puskesmas/Bpp)







