Pembahasan RTRW PPU Hampir Tuntas, Terkendala Pergantian Anggota DPRD

GARVI.ID, PPU – Proses penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menghadapi hambatan serius pasca Pemilihan Legislatif 2024. Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW, yang telah mencapai 80 persen, terhenti karena adanya pergantian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PPU.

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten PPU, MS Hadi, mengungkapkan bahwa pembahasan Raperda RTRW telah melalui tujuh kali rapat Panitia Khusus (Pansus). “Terakhir kali, kami membahasnya dengan badan bank tanah dan proses tersebut sudah selesai. Namun, proses ini terhambat karena pergantian anggota dewan yang baru,” ujarnya saat ditemui di sela kegiatan Konsultasi Publik Pembahasan Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (D3TLH) di Hotel Aqila Penajam, Senin (26/8/2024).

Hadi menjelaskan bahwa agenda pembahasan RTRW selanjutnya masih menunggu pembentukan panitia khusus (pansus) dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kabupaten PPU yang baru saja terpilih dalam Pemilihan Legislatif 2024. “Proses selanjutnya memerlukan kesepakatan berita acara antara eksekutif dan legislatif. Ini merupakan syarat penting untuk pengajuan lintas sektor,” jelasnya.

Setelah mendapatkan persetujuan substansi lintas sektor, proses legislasi RTRW akan dilanjutkan. Hadi berharap RTRW dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam waktu dua bulan setelah persetujuan substansi tersebut.

Selain itu, Hadi menekankan pentingnya perencanaan RTRW dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang harus mengikuti D3TLH. D3TLH saat ini sedang dibahas dalam konsultasi publik oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH). “Perencanaan seperti RTRW dan RDTR harus mengacu pada ketentuan D3TLH ini,” tambahnya.

Dengan adanya koordinasi yang baik dan kesepakatan antara semua pihak, diharapkan RTRW PPU dapat segera disahkan dan diterapkan sesuai rencana, untuk meningkatkan tata ruang dan pembangunan daerah. (Adv/PPU)