GARVI.ID, BALIKPAPAN — Pemerintah Kota Balikpapan memastikan kesiapan dalam menjalankan instruksi pemerintah pusat terkait pengaturan aktivitas kepala daerah menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 000.2.3/1171/SJ tertanggal 8 Maret 2026. Dalam edaran tersebut, kepala daerah dan wakil kepala daerah diminta menunda perjalanan ke luar negeri selama satu minggu sebelum hingga satu minggu setelah Lebaran, yakni mulai 14 hingga 28 Maret 2026. Ketentuan ini diberlakukan guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal selama periode libur Idulfitri.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Agus Budi Prasetyo, mengatakan Pemerintah Kota Balikpapan memahami dan siap mematuhi arahan tersebut.
“Memang ada surat edarannya. Itu sebetulnya mulai tanggal 14 sampai dengan tanggal 28 Maret. Saya kira siapa pun yang menjadi objek dalam edaran itu tentu sudah mengetahui, termasuk Pak Wali dan Pak Wakil Wali Kota,” ujar Agus kepada wartawan, Rabu (11/3/2026).
Ia menjelaskan, ketentuan dalam surat edaran tersebut baru berlaku pada pertengahan Maret, sehingga hingga saat ini belum memasuki periode yang dimaksud.
“Di edaran itu tertulisnya tanggal 14 sampai 28 Maret, konteksnya selama libur Lebaran. Sekarang masih tanggal 11, jadi belum masuk masa tersebut,” jelasnya.
Terkait aktivitas pimpinan daerah, Agus menyebut Wali Kota Balikpapan sebelumnya berpamitan untuk menjalankan tugas ke Jakarta. Menurutnya, agenda tersebut telah disampaikan secara resmi sebelum keberangkatan.
“Setahu saya Pak Wali ada tugas ke Jakarta. Beliau pamit kepada saya pada hari Minggu,” katanya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Balikpapan Basuki Rahmat diketahui sudah lebih dahulu melakukan perjalanan dinas. Namun, jadwalnya telah disusun agar kembali sebelum masa pembatasan perjalanan sesuai edaran Mendagri dimulai.
“Kalau Pak Basuki memang sudah sebelumnya pergi dan direncanakan sebelum tanggal 14 beliau sudah kembali dari dinas,” ungkap Agus.
Ia menegaskan bahwa baik Wali Kota maupun Wakil Wali Kota Balikpapan berkomitmen mengikuti arahan pemerintah pusat.
“Pak Wali juga sudah menyampaikan bahwa sebelum tanggal 14 beliau sudah berada di Balikpapan,” pungkasnya. (Adv/Diskominfo/Bpp)
